Responsive Banner

Standarisasi Zakat Profesi dalam kewajiban Zakat menurut Hukum Islam

Toyib, M. (2009) Standarisasi Zakat Profesi dalam kewajiban Zakat menurut Hukum Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
04210017.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (zakat maal), sudah diatur pokok-pokonya baik di dalam Al-quran maupun Sunnah Rasul SAW, Penjabaran ini tampaknya kurang relevan lagi dengan keadaan sekarang. Perumusan tersebut, banyak yang sudah tidak menampung lagi untuk mengatur zakat pada masyarakat ini, yang memiliki berbagai usaha yang tidak ada pada masa lalu. Karena itu, permasalahan zakat memerlukan hukum-hukum baru yang mampu menjawab ketidakpastian dan keragu-raguan masyarakat, misalnya Zakat atas penghasilan atau zakat profesi. Adapun istilah ulama' salaf bagi zakat atau penghasilan atau profesi biasanya disebut dengan al-mal al-mustafad. Yang termasuk dalam kategori zakat al- mal mustafad adalah pendapatan yang dihasilkan dari profesi non-zakat yang dujalani, seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lalin-lain, atau rezeki yang dihasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mngandung unsur judi), dan lain-lain

Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai landasan hukum zakat profesi dan pandangan ulama' terhadap zakat profesi. Dengan tujuan untuk mengetahui dengan pasti mengenai landasan hukum zakat profesi yang otentik dan pandangan ulama' terhadap zakat profesi.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library Research). Sedangkan pengumpulan datanya, penulis menggunakan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis mencari data mengenai zakat profesi dalam literatur-literatur ilmiah, dokumen resmi dan hal- hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.

Hasil penelitian yang telah dilakukan menjelaskan bahwa landasan hukum zakat profesi adalah: firman Allah dalam Q.S. at-Taubah: 34, Q.S. Al-Baqarah: 267, dan hadits Nabi, berbagai pendapat para ulama' terdahulu maupun sekarang, zakat profesi telah dipraktekkan oleh khalifah Islam (yaitu: Abdullah bin Mas'ud, khalifah Muawiyah, dan Umar bin Abdul Aziz.), memenuhi syarat wajib zakat, dari sudut keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, dan sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi

Adapun pandangan ulama' terhadap zakat profesi mayoritas dari mereka sepakat, akan tetapi masih terjadi kontroversi mengenai haul, nishab dan kadarnya. Pendapat mereka mengenai haul, sangatlah beragam. Ada yang sepakat dan tidak sepakat terhadap haul dalam zakat profesi. Sedangkan mengenai nishab, dan kadar zakat profesi, juga terdapat banyak pendapat karena tergantung pada analogi yang dipakai. Yaitu, menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, menganalogikan dengan zakat perdagangan atau emas, menganalogikan nishab zakat profesi dengan hasil pertanian sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas, dan dianalogikan pada zakat rikaz atau ghanimah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Fakhruddin, Fakhruddin
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDFakhruddin, FakhruddinUNSPECIFIED
Keywords: Standarisasi; Zakat Profesi; Hukum Islam.
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 30 Jan 2023 11:02
Last Modified: 30 Jan 2023 11:02
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45720

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item