Suparman, Suparman (2007) Proses Persidangan Perkara Perceraian Dengan sekali sidang: Studi Kasus No. 342/Pdt.G/2006/PA Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
02110101.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRACT
Keberadaan Pengadilan Agama di Indonesia adalah untuk mensejaterakan masyarakat muslim khususnya terkait dengan masalah perkawinan, waris, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah. Dalam menagani perkara tersebut terdapat beberapa proses pesidangan yang harus dilalui. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang dalam proses peridangan terdapat beberapa tahapan- tahapan yang harus dipenuhi diantaranya upaya damai, pembacaan permohonan, Jawaban atau tanggapan, replik duplik, musyawarah majelis Hakim dan putusan. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengapa dalam perkara No.342/Pdt.G/2006/PA Malang hakim mencukupkan dengan sekali sidang.
Penelitian ini berusaha mengungkapkan mengapa Hakim mencukupkan proses persidangan dengan sekali sidang dalam perkara tersebut. Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Agama Kota Malang dengan subyek penelitian adalah para hakim yang memutuskan perkara tersebut. Selain itu penelitian ini hendak menjawab mengenai implikasi perjanjian cerai dalam proses persidangan
Dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Studi kasus perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama No.
342/Pdt.G/2006/PA Malang. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode interview dan dokumenter. Sedangkan untuk analisis data menggunakan deskriptif analisis dengan menekanka pada analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama Kota Malang menyatakan bahwa proses persidangan dilakukan dengan sekali sidang didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1925, dasar beracara sekali sidang karena pertama diakuinya keseluruhan apa yang didalilkan pemohon oleh termohon. Kedua, menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yaitu UU No. 7
Tahun 1989 diperbaharui menjadi UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (2) jo UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2). Ketiga tidak adanya keinginan ruju` dan dikuatkan dengan itikat baik untuk bercerai (bil al-Ma`ruf) al-Quran Surat al Baqarah ayat 229, didukung para pihak datang pada sidang pertama beserta kedua orang saksi sehingga mempermudah pemeriksaan serta kesepakatan mengenai hal-hal akibat perceraian. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk mensidangkan perkara tersebut dengan sekali sidang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Mahmudi, Zaenul | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Proses persidangan; Sekali sidang | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2023 11:10 | ||||||
Last Modified: | 30 Jan 2023 11:10 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45700 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |