Responsive Banner

Hukum Waris anak dari Perkawinan beda Agama menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Rahmah, Inayatur (2007) Hukum Waris anak dari Perkawinan beda Agama menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
03210010.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (660kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Perkawinan beda agama merupakan masalah khilafiyah dalam hukum Islam. Perkawinan tersebut banyak terjadi dan kita jumpai di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan selebritis. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan mereka hanya berdasarkan pada cinta. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar utama dalam suatu perkawinan. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum, seperti dalam masalah hukum kewarisan. perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia,

karena dengan proses perkawinan akan terjadi saling mewarisi. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama tidak bisa saling mewarisi antara satu dengan yang lain. Demikian juga anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama tidak bisa mewarisi pula.

Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai status dan hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut fiqh dan KHI, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya eksistensi anak dari perkawinan beda agama menurut fiqh dan KHI serta untuk mengetahui lebih mendalam tentang hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut fiqh dan KHI.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian bibliographich research atau penelitian berdasarkan kepustakaan. Sedangkan pengumpulan datanya, penulis menggunakan dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis mencari data mengenai perkawinan beda agama dan kewarisan beda agama dalam literatur-literatur ilmiah, dokumen resmi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.

Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa menurut fiqh, status anak dari perkawinan beda agama dianggap sebagai anak yang sah apabila anak tersebut dilahirkan dari perkawinan dengan wanita ahli kitab, karena perkawinan dengan wanita ahli kitab dihalalkan oleh Allah SWT. Sedangkan menurut KHI anak tersebut tidak sah, karena KHI melarang praktek perkawinan beda agama.

Adapun mengenai hukum warisnya, menurut fiqh anak dari perkawinan beda agama bisa mendapatkan warisan melalui wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta muwaris. Sedangkan menurut KHI, anak tersebut tidak bisa mewarisi dari bapaknya dan hanya bisa mewarisi dari pihak ibu dan keluarga ibunya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Hamidah, Tutik
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDHamidah, TutikUNSPECIFIED
Keywords: Anak; Hukum Waris; Perkawinan Beda Agama
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 30 Jan 2023 11:09
Last Modified: 30 Jan 2023 11:09
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45695

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item