Jalaluddin, Ahmad (2009) Pemakaian Obat Siklus Haid untuk mempercepat masa Iddah (Talak Cerai) - Analisa Terhadap Madzhab Hanafi Maliki Syafi’i dan Hambali. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
02210108.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Berkat kemajuan teknologi, waktu haid yang dianggap sebagian orang sebagai gangguan telah mampu ditangani dengan cara menunda atau memajukan saat haid dengan bantuan obat hormonal. Pada umumnya kaum wanita lebih sering menunda haidnya untuk aktifitas tertentu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur saat haid adalah dengan memakai obat.
Identik dengan masalah haid, maka salah satu ibadah yang tidak bisa
dilepaskan dari masalah darah haid adalah masalah iddah. Menurut aturan agama mengenai masa iddah seorang wanita yang ditalak cerai suaminya sedang ia masih mengalami haid dan tidak hamil mempunyai masa iddah tiga kali quru'. Namun berkat kemajuan teknologi seseorang dapat meringkas masa iddahnya yang semula tiga kali quru' itu diperkirakan selama tiga bulan menjadi kurang dari tiga bulan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini, a) Bagaimana hukum pemakaian obat pengatur siklus haid untuk mempercepat masa iddah (talak cerai) menurut madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali?Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Pada hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data skunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwa pemakaian obat pengatur siklus haid untuk mempercepat masa Iddah (talak cerai) menurut (Analisa Terhadap madzhab Hanafi Maliki Syafi’i dan Hambali)tidak boleh dan bukan masalah darurat. Karena hal itu bukan sesuatu yang sangat mendesak, adapun ingin menikah lagi dengan pria lain hendaknya wanita menunggu sampai masa iddahnya berakhir dengan sendirinya. Karena hikmah iddah itu sendiri adalah waktu untuk mengetahui kokosongan rahim serta masa berfikir bagi suami untuk rujuk kepada isterinya selama masa iddahnya. Karena barangkali dalam masa itu suami berubah fikiran dari menceraikan isterinya. Sikap suami yang rujuk dengan isterinya adalah lebih mulia karena Allah sangat membenci terhadap perceraian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Anam, Khoirul | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Obat Pengatur Siklus Haid; Quru`, Iddah (Talak Cerai); Analisa Terhadap madzhab Hanafi Maliki Syafi’i dan Hambali | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2023 08:51 | ||||||
Last Modified: | 30 Jan 2023 08:51 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45646 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |