Responsive Banner

Studi perbandingan wasiat menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata

Kurniasih, Eva (2006) Studi perbandingan wasiat menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
01210084.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (554kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Judul dalam penelitian ini adalah Studi Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan KUH Perdata, yang dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan penafsiran wasiat yang ada dalam hukum Islam dan KUH Perdata. Disamping ada persamaan, juga ada perbedaan yang menjadi ciri dari wasiat yang diatur dalam sistem hukum tersebut. Masyarakat menilai perbedaan yang timbul hanya sebatas tertulis dan tidak tertulisnya suatu wasiat. Sehingga untuk mengatasi kekaburan penafsiran tersebut, diperlukan adanya suatu perbandingan dengan menentukan ciri yang limitatif. Oleh karena perbandingan tersebut berguna bagi pembentukan hukum waris nasional maka selain hukum Islam dan KUH Perdata, juga membandingkan dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif Islam yang berlaku di Pengadilan Agama. Hal ini bisa dirumuskan dalam beberapa masalah, yaitu bagaimana konsep wasiat menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan KUH Perdata serta apa persamaan dan perbedaan yang ada dalam Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata tersebut.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan/ literer yang disebut penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan metode dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif komparatif.

Wasiat dalam hukum Islam mempunyai rukun dan syarat yang melekat pada rukun tersebut, yakni adanya musyi, mshalahu, mushabihi serta shighat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan bisa batal. Menurut KHI, rukun wasiat yaitu orang yang berwasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan serta shighat wasiat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan bisa batal. Sedangkan menurut KUH Perdata syaratnya adalah ada pewasiat, penerima wasiat, benda yang diwasiatkan, serta redaksi wasiat. Bentuk wasiat yaitu openbaar testament, olografis testament, dan wasiat tertutup. Isi surat wasiat bisa berupa erftelling dan legaat.

Persamaan antara wasiat menurut hukum Islam, KHI dan KUH Perdata yakni
dilakukan setelah meninggal dunia, batasan wasiat yang sama-sama tidak boleh merugikan ahli waris namun dalam ketentuan yang berbeda (yakni 1/3 dan legitime portie) serta batalnya wasiat. Sedangkan perbedaannya terletak pada rukun dan syarat wasiat. Bentuk wasiat yang dalam hukum Islam dilakukan secara lisan dan tertulis, KHI bisa dilakukan secara lisan/tertulis/ dihadapan notaris dan dalam KUH Perdata berupa akta dihadapan Notaris. Perbedaan yang sangat menonjol terletak pada isi wasiat dalam KUHPerdata yang tidak dikenal dalam Hukum Islam dan KHI. Akibat hukumnya adalah berkaitan erat dengan penerimaan wasiat apakah seseorang yang menerima wasiat berhak memiliki harta tersebut atau tidak (dibatalkan wasiatnya).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Hamidah, Tutik and Jundiani, Jundiani
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDHamidah, TutikUNSPECIFIED
UNSPECIFIEDJundiani, JundianiUNSPECIFIED
Keywords: Wasiat; Perbandingan; Hukum Islam; KHI; dan KUH Perdata
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 26 Jan 2023 14:21
Last Modified: 26 Jan 2023 14:21
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45482

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item