Muhadi, Muhadi (2011) Pelaksanaan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/ 2000 tentang jaminan yang dipersyaratkan pada pembiayaan Mudharabah: Studi pada Bank Muamalat Indonesia cabang Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
05610115.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia. Pada pembiayaan Mudharabah ini, Mudharib (nasabah) memperoleh pinjaman dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh bank untuk dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Jika mudharib melakukan keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam merawat dan menjaga dana yaitu melakukan pelanggaran, kesalahan, dan kelewatan dalam perilakunya yang tidak termasuk bisnis mudharabah yang disepakati, atau ia keluar dari ketentuan yang disepakati, mudharib tersebut harus menanggung kerugian mudharabah sebesar bagian kelalaiannya sebagai sanksi dan tanggungjawabnya.
Untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak mudharib yang lalai atau menyalahi kontrak ini, bank sebagai shahib al-maal dibolehkan meminta jaminan tertentu kepada mudharib (nasabah). Penyertaan jaminan pada pembiayaan mudharabah ini dilakukan untuk mencegah mudharib (nasabah) melakukan pelanggaran akad yang telah disepakati.
Pengadaan jaminan merupakan wujud kehati-hatian (prudential) bank dalam mengelola dana dari para nasabahnya serta merupakan bentuk keseriusan nasabah (mudharib) dalam mengelola dana yakni ketika melakukan usaha. Selain itu, jaminan dalam pembiayaan mudharabah tersebut diperbolehkan tetapi bukan dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal, melainkan untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir al-amiil).
Jaminan di sini tidak berfungsi sebagai pengganti pengembalian modal yang disalurkan pada nasabah untuk usaha, tetapi jaminan tersebut posisinya sebagai ganti rugi kalau benar-benar terjadi kelalaian, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha/nasabah dan bank dinyatakan rugi karena faktor di atas, nad bank dapat mengeksekusi jaminan nasabah. Apabila nilai jaminan itu lebih maka sisa dari hasil eksekusi dapat dikembalikan kepada nasabah/pengusaha tersebut. Jaminan ini akan disita oleh shahib al-maal jika ternyata timbul kerugian karena mudharib melakukan kesalahan, lalai dan/atau ingkar janji. Namun, penyitaannya tidak serta merta melainkan melalui beberapa tahap. Mulai dari teguran, peringatan lewat telpon dan surat. Setelah semua itu tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan eksekusi (penyitaan) pada jaminan tersebut. Proses penyitaan mengikuti prosedur lelang negara.
ABSTRACT
Mudaraba is one of the financing products offered by Bank Muamalat Indonesia. In this financing of Mudaraba, Mudharib (customer) gets a loan in the form of capital/funds provided by the bank to be managed in the form of a business that has been agreed by both parties. If mudharib makes negligence, default, carelessness in caring for and maintaining the fund whether breach, error, and outrageous in his behavior that does not include in mudaraba business which is agreed, or he is out of the provisions agreed upon, the mudharib must bear the loss of mudaraba for his negligence as the sanction and responsibilities.
To avoid any moral hazard from the negligence or the infringement of the mudharib party in this contract, the bank as shahib al-maal is allowed to ask certain collateral to mudharib (customer). A collateral inclusion in mudaraba is done to prevent mudharib (customer) violates the agreed contract.
The procurement of collateral is a form of prudence (prudential) of banks in managing the funds of its clients and customers. It is also as a form of seriousness of mudharib in managing the fund when doing the business. In addition, collateral in mudaraba is allowed, but it is not intended to ensure the return of the capital, however rather to ensure that the performance of mudharib is in accordance with the contract terms and to guard against the moral hazard of infringement which is done by the fund manager (taqshir al-amiil).
Collateral here is not functioning as a substitute for return on capital which is distributed to the customer for the business, but the existence of collateral is as a compensation if the negligence, fraud and infringement are happened, and it is committed by the entrepreneur/customer till the bank is declared getting loss due to factors above, and bank may execute customer's collateral. If the value of the collateral is more than the rest of the foreclosure results, it can be returned to the client/entrepreneur. This collateral will be confiscated by shahib al-maal if it incurred losses because mudharib makes mistakes, negligence and /or broke the promise. The foreclosure is not done arbitrarily, but it is through several stages. Ranging from reprimand, warning by telephone and letter. When all of it does not work, then execution (foreclosure) on such collateral is conducted. The process of the foreclosure follows auction procedures of the state.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Djakfar, Muhammad | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Mudharabah; Jaminan; dan Penyitaan; Mudharabah; Collateral; and Foreclosure | ||||||
Departement: | Fakultas Ekonomi > Jurusan Manajemen | ||||||
Depositing User: | Meirisa Anggraeni | ||||||
Date Deposited: | 20 Jan 2023 10:45 | ||||||
Last Modified: | 20 Jan 2023 10:45 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/44910 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |