Yusuf, Muhammad Abdulloh Yusuf (2022) Jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran Cash Tempo perspektif Ulama Empat Madzhab dan Ulama Kontemporer: Studi kasus pada UD. Sumber Waras Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
18220078.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Jual beli dengan sistem pembayaran cash tempo menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Sistem pembayaran ini dirasa memberi banyak kemudahan bagi pembeli. Namun terdapat permasalahan seperti adanya penambahan harga yang terjadi sebelum barang mengalami kenaikan dan kejelasan akad yang digunakan menimbulkan pertanyaan sah tidaknya jual beli tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di toko bangunan UD. Sumber Desa Sugih Waras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran cash tempo di UD. Sumber Waras perspektif ulama empat madzhab dan ulama kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran cash tempo pada UD. Sumber Waras perspektif ulama empat madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) ialah diperbolehkan. Kerelaan yang terjadi dalam jual beli tersebut menjadi dasar diperbolehkannya jual beli dengan sistem pembayaran cash tempo perspektif ulama empat madzhab. Adapun ketentuan uang muka yang ditetapkan UD. Sumber Waras sebesar 60% diperbolehkan karena sejatinya tidak ada larangan dalam Islam. Tekait penambahan harga yang ditetapkan pada pembayaran cash tempo di UD. Sumber Waras menurut ulama empat madzhab tidak dapat dikategorikan sebagai riba karena menjadi konsekuensi dari nilai harga yang dihutang dan hukumnya diperbolehkan.
Ulama kontemporer berbeda pendapat terkait kebolehan jual beli dengan sistem pembayaran cash tempo seperti di UD. Sumber Waras. Ulama kontemporer yang tidak membolehkan praktek tersebut diantaranya Muhammad Abu Zahroh, Al Albâni, dan Muqbil dengan pendapat jual beli dengan sistem cash tempo termasuk dua transaksi dalam satu transaksi yang hukumnya dilarang dalam Islam dan penambahan harga termasuk riba. Adapun ulama ulama kontemporer yang membolehkan diantaranya Wahbah az Zuhâili dan Taqiyyudin An-Nabhâni dengan pendapat jual beli pada pembayaran cash tempo bukan merupakan dua transaksi dalam satu transaksi karena terdapat kejelasan dan pembeda dalam dua akad tersebut dan tidak mengandung riba sama sekali serta terdapat beberapa ketentuan terkait diperbolehkannya jual beli pembayaran cash tempo yang selaras dengan apa yang terjadi di UD. Sumber Waras.
مستخلص البحث
????????????????????????????????????????????
ABSTRACT
????????????????????????????????????????????
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Al Munawar, Faishal Agil | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | jual beli, cash tempo, ulama empat madzhab, ulama kontemporer. jual beli, cash tempo, ulama empat madzhab, ulama kontemporer. | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Muhammad Abdulloh Yusuf | ||||||
Date Deposited: | 11 Jan 2023 11:37 | ||||||
Last Modified: | 11 Jan 2023 11:37 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/43898 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |