Responsive Banner

Hibah dan wasiat dalam analisis perbandingan antara kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abduh, Muhammad (2008) Hibah dan wasiat dalam analisis perbandingan antara kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
03210079.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (625kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA:

Hibah merupakan akad yang masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Hal ini mungkin disebabkan hibah termasuk perbuatan yang dianjurkan atau di syari'atkan oleh agama. Di Indonesia, aturan atau Undang-undang yang mengatur persoalan hibah di antaranya terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Maksud dan tujuan hibah itu sendiri adalah agar antara penghibah dan penerima hibah itu timbul rasa saling mencintai dan menyayangi.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, a) persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat antara KUH Perdata dan KHI. b) akibat hukum hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian yang berusaha mencari teori-teori yang telah berkembang yang diperoleh dari buku-buku atau bahan pustaka yang ada hubungannya dengan permasalahan. Adapun data penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif.

Hasil dari penelitian ini ialah KUH Perdata dan KHI mempunyai persamaan dan perbedaan yang mengatur tentang hibah dan wasiat. KUH Perdata dan KHI dalam hal ini lebih rinci dalam mengatur masalah hibah dan wasiat. Adapun persamaan hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1) Dalam melaksanakan hibah baik menurut KUH Perdata maupun KHI tersebut harus ada bukti autentik. (2). Dalam melaksanakan hibah harus dilakukan sebelum si penghibah meninggal dunia. Sedangkan perbedaan hibah menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1). Pasal 1666-1693, Pasal 210-214 KHI (2). Dalam melaksanakan hibah orang tersebut bukan orang muslim saja, akan tetapi orang non muslim bisa melaksanakan hibah. (3). Dalam melaksanakan hibah bukan harta pusaka saja, tetapi bisa harta yang lainnya. (4). Di dalam KUH Perdata tidak di jelaskan tentang bentuk hibah. Perbedaan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1). Pasal 874-912 dan 930-932, Pasal 194-209 KHI. (2). Orang yang hendak melaksanakan wasiat bukan orang muslim saja, tetapi bisa orang non muslim, orang yang akan melaksanakan wasiat hanya orang muslim saja (KHI). (3). Barang yang di wasiatkan maksimal 1/3 dari harta tersebut. (4). Lisan, tertulis.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Saifullah, Saifullah
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDSaifullah, SaifullahUNSPECIFIED
Keywords: Hibah; Wasiat; KHI; KUH Perdata
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Arfan Trisna Rizkydian
Date Deposited: 10 Aug 2016 18:39
Last Modified: 03 Feb 2023 15:18
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/4219

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item