Khanifah, Nanik (2008) Kaidah fiqhiyah mengenai hukum asal sesuatu menurut Imam Syâfi’iy dan Imam Abû Hanîfah: Studi komparatif. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
01210042.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (822kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Kaidah fiqhiyah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari studi hukum Islam secara keseluruhan, karena kaidah fiqhiyah merupakan salah satu ilmu dari beberapa ilmu yang antara satu dengan yang lainnya saling melengkapi dalam upaya memahami hukum Islam secara komprehensif. Akan tetapi begitu banyaknya pembahasan yang terdapat dalam kaidah fiqhiyah karena dipandang memiliki arti penting oleh para Fuqaha’, menjadikan kaidah fiqhiyah memiliki nuansa, baik tentang simbol yang digunakan maupun tentang cakupan graduasinya.
Berawal dari hal tersebut, dalam penelitian ini dibahas mengenai salah satu nuansa yang ada dalam kaidah fiqhiyah yakni perbedaan perbendaharaan dalam merumuskan kaidah cabang dari salah satu kaidah asasi. Perbedaan tersebut datang dari Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah yang telah merumuskan kaidah yang berbeda mengenai hukum asal sesuatu. Menurut Imam Syafi’iy, hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah sebaliknya, yakni hukum asal segala sesuatu haram sampai ada dalil yang memperbolehkannya.
Oleh karena itulah, penelitian ini juga difokuskan pada persamaan dan perbedaan dari kaidah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah serta sebab-sebab terjadinya perbedaan kaidah dengan meninjau latarbelakang sosial budayanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bibliograpich research, yakni mengambil teori, konsep dan ide yang terkait dengan permasalahan di atas. Dalam metode analisis digunakan teknik komparatif dan deskriptif analisis. Sebagai hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kaidah yang dicetuskan oleh keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan dari kedua kaidah tersebut adalah sama-sama sebagai kaidah cabang dari kaidah asasi al yaq nu l yuz lu bi al syak. Sedangkan perbedaannya, dari segi akibat hukum yang dihasilkan dari kedua kaidah tersebut, dalam kaidah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’iy menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya dan menurut Imam Abu Hanifah hukum asal sesuatu itu haram sampai ada dalil yang memperbolehkannya, selain akibat hukum tersebut perbedaannya juga terletak pada penggunaan dasar hukum yang berbeda. Yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut antara lain adalah karena perbedaan wilayah dalam menerapkan kedua kaidah tersebut. Kaidah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’iy diterapkan dalam masalah muamalah, sedangkan kaidah yang dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah diterapkan dalam masalah ibadah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Yasin, Noer | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Latar Belakang; Kaidah Fiqhiyah; Perbedaan | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Nugroho Dwi Setyanto | ||||||
Date Deposited: | 09 Aug 2016 08:47 | ||||||
Last Modified: | 09 Aug 2016 08:47 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/4178 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |