Ismail, Taufiq (2014) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tuban tentang pembatalan akta hibah: Studi Perkara Nomor 1995/Pdt.G/2006/Pa.Tbn. Undergraduate thesis, Universitas Islan Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
07210091 Pendahuluan.pdf Download (729kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
07210091 Indonesia.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
07210091 Inggris.pdf Download (50kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
07210091 Arab.pdf Download (426kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
07210091 Bab 1.pdf Download (327kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
07210091 Bab 2.pdf Download (431kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
07210091 Bab 3.pdf Download (382kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
07210091 Bab 4.pdf Download (337kB) | Preview |
|
|
Text (References)
07210091 Daftar Pustaka.pdf Download (104kB) | Preview |
|
Other (Appendices)
07210091 Lampiran.rar Download (32MB) |
Abstract
INDONESIA:
Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Hibah dibolehkan diberikan kepada ahli keluarga (Waris) atau bukan ahli keluarga, harta kepada bukan Islam. Islam juga tidak menetapkan kadar atau had tertentu bagi harta yang hendak dihibahkan karena harta yang hendak dihibahkan daripada milik pemberi hibah. Adapun rumusan : 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tuban tentang pembatalan akta hibah. 2. Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor : 1995/pdt.G/2006/Pa.tbn. Adapun Metode Penelitian yang digunakan Library Reseach dan pendekatan penelitannya adalah Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama dengan salah satu Hakim yang menangani perkara yang sedang diteliti sebagai Hakim anggota Majelis Hakim, Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan Metode Deskriptif Analitis.
Kasus ini terjadi pada Tanggal 30 Mei 2001 Kdh menghibahkan seluruh hartanya sebanyak 11 obyek, 9 obyek berupa tanah dan 2 obyek berupa rumah kepada anak-anaknya kecuali Trj karena hanya dia yang tidak diberitahu dalam proses penghibahan tersebut oleh saudara/inya. Pemberian Akta Hibah itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya merugikan pihak lain yang berhak atas harta Hibah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Nu’man bin Basyir, bahwa ayah Nu’man (Basyir) pernah datang bersama Nu’man ke hadapan Rasulullah saw., lantas berkata: Sesungguhnya saya akan menghibahkan barang milikku kepada anakku Nu’man yang masih kecil ini. Lalu Rasulullah saw berkata : Artinya: Apakah kamu juga memberi kepada semua anak-anakmu seperti yang kamu berikan kepada Nu’man bin Basir menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah saw. Bersabda : Artinya : “Hendaklah kamu sekalian menyamakan suatu pemberian di antara anak-anakmu. Dan andaikan kamu mengutamakan seseorang (diantara anak-anakmu),niscaya kamu lebih mengutamakan (anak) perempuan.”.Kemudian Basyir pun mengambil kembali hibah tersebut.( Subulus Salam Juz 3 hal. 89 dan fiqhus sunnah jilid 3 hal 544). Dalam pasal 211 KHI disebutkan Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 212 KHI disebutkan Hibah kepada anak dapat ditarik kembali. Ketentuan ini merupakan garis Hukum Islam berdasarkan Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang pada intinya dapat dicabut secara sepihak. pasal 213 KHI Hibah yang diberikan pada pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematiannya harus mendapat persetujuan ahli warisnya. 726 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang mengatakan bahwa apabila penghibah dalam keadaan sakit keras maka Hibah itu harus dapat persetujuan dari Ahli Warisnya.
ENGLISH:
Grant is a voluntary gift to get closer to God without expecting anything in return. Grants awarded to experts allowed the family (Inheritance) or not expert family, of property to non-Muslims. Islam also does not set a specific level for the property or had to be granted for the property to be granted than the grantor owned. The formulation: 1. Religious Court Judge Tuban consideration of the cancellation deed of grant. 2. Islamic Law and Legal Studies in the Court Decision Religious Positive Number: 1995/pdt.G/2006/Pa.tbn. The Research Methods and approaches used Reseach Library The observations are Religious Court Judges Decision Analysis with one judge who handles the case is being investigated as a judge member of the panel of judges, then the data is processed and analyzed with descriptive Analytical Methods.
The incident occurred on May 30, 2001 Date of KDH donated his entire estate as much as 11 objects, 9 objects in the form of land and a house 2 object to their children unless TRJ because only he is not told in the grant process by brother / inya. Giving Grant Deed itself incompatible with the existing rules so that the legal consequences resulting harm others who are entitled to a property Grants.
By Bukhari and Muslim, from Nu'man bin Bashir, that the father Nu'man (Bashir) never came together before the Prophet Nu'man., Then said: Behold I will donate my things to my young Nu'man this. Then the Messenger of Allah said: It means: Do you also give to all your children as you give to Nu'man bin Basir replied: No. Then the Messenger of Allah. Said: It means: "Be ye liken a gift among your children. And suppose you put someone (among your children), you undoubtedly prefer the (child) women. ". Then Bashir was taking back the grant. (Subulus Greetings Juz 3 things. Fiqhus 89 and Sunnah vol 3 544 terms). KHI mentioned in Article 211 grants the parents to their children can be considered as legacy. Article 212 Grants to children KHI mentioned may be withdrawn. This provision is based on the lines of Islamic law Hadith of the Prophet narrated by Ibn Umar and Ibn Abbas, which in essence can be unilaterally revoked. KHI Article 213 grants given to the grantor in a state hospital near his death his heir shall be approved. 726 Compilation of Islamic Economics Law which says that if penghibah in a state of serious illness then it must be able to grant the consent of his heir.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Pembatalan; Hibah; Waris; Considerations; Cancellation; Hibah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012716 al-Hibah (Hadiah) |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Chusnul Faida Ulfa |
Date Deposited: | 14 Jul 2015 11:17 |
Last Modified: | 14 Jul 2015 11:17 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/408 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |