Zulfa, Robi’ah (2016) Pendapat pengurus Koperasi Susu SAE Pujon mengenai sertifikasi halal efektifitas Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan perspektif maqashid syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
12220128.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam dunia pangan telah banyak memproduksi makanan dan minuman secara cepat dan efisien. Akan tetapi dalam proses produksi untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas makanan atau minuman yang diinginkan tidak terlepas dari tambahan bahan-bahan tertentu. Untuk mendapatkan kepastian bahwa bahan-bahan yang dicampurkan bukan bahan yang haram maka dibutuhkannya sertifikat halal. Kewajiban memiliki sertifikat halal sudah di cantumkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa semua produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dengan diwajibkannya memiliki sertifikat halal maka konsumen akan mendapatkan rasa aman dalm mengkonsumsinya khususnya bagi konsumen muslim. Karena sebagai seorang muslim diwajibkan untum memakan makanan yang halal baginya. Dengan memakan produk yang halal, maka akan menjaga jiwanya dari kemasukan makanan-makanan yang halal. Dalam prakteknya peneliti, menemukan produk Koperasi Susu SAE Pujon belum memiliki sertifikat halal.
Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat pengurus koperasi Susu SAE Pujon tentang diwajibkannya sertifikat halal menurut Unang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan bagaimana perspektif Maqashid Syariah tentang tidak didaftarkannya sertifikat halal produk susu SAE Pujon.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara, dan observasi. Kemudian terdapat lima tahap dalam pengolahan data, diantaranya tahap edit, klasifikasi, verivikasi, analisis, dan tahap yang terakhir yaitu pembuatan kesimpulan.
Dari penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, pengurus koperasi Susu SAE Pujon sepakat dengan diwajibkannya memiliki sertifikat halal bagi semua produk yang dijual dan beredar di wilayah Indonesia. Akan tetapi menurut pengurus produk susu SAE Pujon ini tidak perlu memiliki sertifikat halal karena bahan baku dari produk tersebut sudah jelas halal. Sebagai warga Indonesia yang baik maka harus mentaati aturan yang sudah ditetapkan, maka produk susu SAE akan mendapatkan sertifikat halal. Kedua dalam perspektif Maqashid Syariah produk susu SAE ini masih belum bisa menjaga jiwa, karena belum adanya sertifikat halal untuk meyakinkan banhwa yang dikonsumsi benar-benar halal dan tidak membahayakan bagi jiwa konsumen.
ENGLISH:
The development of technology that is increasingly rapidly, has been changed the life of people in fulfilling their needs. The world of food has a lot of food and drink production quickly and efficiently. But in production process to get the desired quality and quantity of food or drink not in spite from additional particular ingredients. To make sure that the ingredients are mixed together is not haram ingredients then she needed a halal certificate. An obligation to provide a halal certificate is already mentioned on article 4 Law number 33 year 2014 about Halal products guarantee that all the products which are circulated and sold in Indonesia is required to have a halal certificate. With this be must to everyone to have a halal certificate then the consumer will get the sense of security in consuming it especially for muslim consumers .Because as a muslim, they must eat the Halal food for them .By consuming the Halal food, it will be keeping their soul from the entry of Haram food. In practice, researchers spotted that cooperative milk SAE Pujon do not have a halal certificate
The purpose of this research is know the opinion of milk SAE cooperative manager ujon about the must of having Halal certificate according to Law number 33 year 2014 about Halal products guarantee and maqashid syariah perspective about the unregistered of Halal certificate of milk products SAE Pujon.
The research is empirical law research by adopting the juridical sociological approach. Data collections on this research are by applying interview and observation. Then there are five stages in data processing, including edit, classifications, verification, analysis, and the last that is making conclusion.
From the research obtained two conclusion. First, milk SAE’s cooperative managers Pujon agreed with the must of having a Halal certificate for all products sold and circulated in Indonesia. But according to the Milk SAE’s product managers Pujon it does not need to have Halal certificate because the ingredients of the products obviously Halal .As good Indonesian people, so we have to obey the regulation that has been set, the milk SAE’s products would receive Halal certificate. Second, in maqashid syariah perspective milk SAE’s product still has not be able to keep the soul, because there is no certificate to convince that what has been consumed are Halal and does not harm for the soul of consumers.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Nasyi'ah, Iffaty | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Pengurus Koperasi; Susu; Sertifikasi Halal; UU No 33 Tahun 2014; Maqashid Syariah; Cooperative Managers; Milk; Halal Certification; Law Number 33 Year 2014 | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Viki Alvionita Dwiningrum | ||||||
Date Deposited: | 03 Aug 2016 10:33 | ||||||
Last Modified: | 03 Aug 2016 10:33 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/4008 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |