Khusnah, Qoidatul (2016) Perlindungan hukum terhadap distributor bagi penjual grosir dalam perjanjian pembayaran dengan sistem tempo tinjauan Undang-undang perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 dan mazhab Syafi’i: Studi kasus distributor barang outdoor iwak-p Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
12220120.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA :
Dalam berbisnis pelaku usaha sudah mengenali relasi hubungan terhadap semua kalangan penjual grosir dan dalam perjanjian pembayaran yang dilakukan di distributor barang outdoor Iwak-P melakukan dengan sistem tempo yang harus bayar separuh harga dahulu meskipun sudah diberi keringanan pihak penjual atau grosir juga diberi waktu 1 minggu untuk membayar separuh harga dan lalu dalam perjanjian distributor ini masih ada juga yang tidak membayar dan akhirnya mengalami penunggakkan modal yang mau disetorkan ke pabrik, distributor masih perlu melakukan pemesanan ke pabrik guna untuk mengirim barang-barang ke grosir lainnya.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui a) Bagaimana pelaksanaan perjanjian dalam pembayaran antara distributor outdoor Iwak-P dengan penjual grosir dengan menggunkan sistem tempo? b) Bagaimana perlindungan hukum terhadap distributor jika pembayaran yang terjadi sudah melewati jangka waktu yang disepakati tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dan perspektif Mazhab Syafi’i ?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Adapun jumlah informan dalam penelitian ini ada 2 orang, yaitu distributor dan penjual grosir. Dari hasil wawancara dengan informan, kemudian peneliti menganalisis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Mazhab Syafi’i .
Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa praktek perjanjian yang dilakukan pihak distributor dengan penjual grosir tidak memenuhi prestasi, dalam Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999 bahwa dalam hak dan kewajiban pelaku usaha tidak terlaksana dengan i’tikad baik terdapat adanya penunggakan utang yang dilakukan penjual grosir yang sehingga mengakibatkan distributor mengalami kerugian untuk tidak langsung menyetorkan di pabrik. Perjanjian utang-piutang sistem tempo ini menurut Mazhab Syafi’i tidak masalah karena selama kehendak dari distributor karena yang dimaksud dalam qardh bahwa akad tersebut tidak mengenal batas waktu. Bahwa distributor pada waktu menghutangkan kepada penjual grosir didasari rasa iklhas dan tanpa paksaaan.
ENGLISH :
In doing business businessmen already recognize the relation relationship towards all among sellers of wholesale and in Treaty payments made in outdoor goods distributor Iwak-P do tempo system should pay half of the price in the past even though it's been given waivers the seller or wholesaler is also given 1 week to pay half price and then the distributor agreement is still some are not paying and finally experienced the capital penunggakkan to setorkan to factory , distributors will still need to make a booking to the factory in order to send the goods to other wholesalers.
The focus of this research is to know a) How the implementation of the Covenant in payments between the distributor pool Iwak-P with wholesale sellers with either the tempo system? b) how is the legal protection of the distributor if the payment happens already passed the period of time agreed to review the consumer protection Statute No. 8 1999 and Shafi perspective?
The type of research used in this study is the empirical qualitative approach. The method of collection of data that researchers use is interviews, literature studies and documentation. As for the number of informants in this study there were 2 people, i.e. distributors and wholesale sellers. From the results of interviews with informants, then researchers analyze based on consumer protection Statute No. 8 1999 and Shafi.
From the explanation above, that the practice of treaties with the seller's distributors wholesale party doesn't meet achievement, in consumer protection no. 8 in 1999 that in the rights and obligations of the trade were not done with good i'tikad there is presence of penunggakan debt is done the resulting in wholesale vending distributors suffered losses to weren't direct deposit at the factory. The agreement on debt-receivable system this tempo according to the Shafi'i doesn't matter because as long as the will of a distributor since referred to in the contract that the qard knows no bounds of time. That the distributor at the time of menghutangkan to the seller wholesale based on a sense of iklhas and without coercion.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Arfan, Abbas | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Perlindungan Hukum; Tempo; Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999; Mazhab Syafi’i; Legal Protection; Tempo; Consumer Protection Statute No. 8/1999, Shafi | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Rahmatul Apriyanti | ||||||
Date Deposited: | 28 Jul 2016 16:44 | ||||||
Last Modified: | 28 Jul 2016 16:44 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/3941 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |