Rhamadan, Wisang Bagus (2014) Pengaturan dan pengawasan otoritas jasa keuangan berdasarkan UU no. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
08220031 Pendahuluan.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
08220031 Indonesia.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
08220031 Inggris.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
08220031 Arab.pdf Download (279kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
08220031 Bab 1.pdf Download (254kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
08220031 Bab 2.pdf Download (341kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
08220031 Bab 3.pdf Download (371kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
08220031 Bab 4.pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text (References)
08220031 Daftar Pustaka.pdf Download (65kB) | Preview |
|
|
Text (Appendices)
08220031 Lampiran.pdf Download (257kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Selama ini pengawasan dalam industri keuangan di Indonesia dipegang oleh dua instansi yang berbeda. Bank Indonesia melakukan pengawasan dalam sektor perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pengawasan di kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Akan tetapi, pada tanggal 22 November 2011 DPR telah mensahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor jasa keuangan.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan dan pengawasan jasa keuangan oleh OJK menurut UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan? 2) Apa persamaan dan perbedaan antara OJK di Indonesia dengan otoritas sejenis di negara lain? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka data yang digunakan adalah data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, pembentukan OJK di Indonesia tidak terlepas dari otoritas serupa di beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Jerman, Korea dan Singapura karena memiliki kesamaan dalam penerapan sistem pengawasan jasa keuangan.
ENGLISH:
Nowadays, the supervision system in Indonesian financial industry is held by two different institutions. The Central Bank of Republic of Indonesia (BI) performs the supervision in banking sector while Organization of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institutions (Bapepam-LK) supervises the activity of capital market and non-banking financial institutions. However, on November 22, 2011 The People's Representative Council (DPR) ratified the Law No. 21 of 2011 concerning Financial Services Authority. Financial Service Authority, shortened as OJK, is an independent institution which is free from other parties’ interference. The function, duty, and authority of OJK are to regulate, supervise, examine, and investigate financial services sector in Indonesia.
In this research, there are problems as follow: 1) How is the regulation and supervision of financial services held by OJK based on Law No. 21 of 2011 concerning Financial Services Authority? 2) What are the similarities and differences between OJK in Indonesia and such authority in other countries? This research is a normative law research. Therefore, it employs laws approach, comparison approach and conceptual approach. The data used is secondary data.
The result shows that OJK is an institution which has the authority to regulate and supervise the whole activities in financial service sector. The purposes of its establishment are to achieve regular, fair, transparent and accountable activities in financial service sector; to held a continuous and stabil financial system; to protect the customers’ and people’s interests. In addition, the establishment of OJK in Indonesia cannot be separated from similar authority in other countries, such as England, Japan, Germany, Korea and Singapore for having the similarity in the implementation of financial services supervision system.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Pengaturan dan Pengawasan; Otoritas Jasa Keuangan; Regulation and Supervision System; Financial Services Authority |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah |
Depositing User: | Ratih Novitasari |
Date Deposited: | 10 Jul 2015 08:39 |
Last Modified: | 10 Jul 2015 11:15 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/361 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |