Hariati, Nina Agus (2016) Mudhun genteng sebagai sanksi pembatalan khitbah perspektif sad' al-dzari'ah: Studi pada masyarakat Dusun Karang Juwet Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
12210045.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Khitbah merupakan salah satu tahapan menuju jenjang perkawinan (muqaddimah al-zawaj). Pada tahap khitbah seorang laki-laki mendatangi keluarga seorang perempuan untuk mengutarakan niatnya menikahi seorang gadis yang dimaksud. Tradisi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya jeda waktu antara masa khitbah sampai pada masa perkawinan. Jeda waktu tersebut bisa saja harian, bulanan bahkan tahunan. Pada waktu jeda tersebut dimungkinkan terjadi berbagai macam hal salah satunya adalah pembatlan khitbah. Pada dasarnya pembatalan khitbah merupakan hal yang diperbolehkan dalam aturan agama. Akan tetapi masyarakat dusun karang juwet memiliki pandangan bahwa khitbah diartikan sebagai suatu perjanjian yang wajib ditepati. Oleh sebab itu pada masyarakat Dusun Karang Juwet terdapat sanksi bagi pelaku pembatalan khitbah yang dikenal dengan istilah mudhun genteng. Fokus penelitian ini dalah untuk mengetahui tradisi sanksi mudhun genteng yang berkembang di masyarakat Dusun Karang Juwet dan mengelaborasikan fakta di masyarakat dengan konsep sad al dzariah.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris atau penelitian lapangang (field research). Pada penelitian ini, penelti mengguakan pendekatan kualitatif fenomenologis untuk rumusan pertama dan pendekatan analisis sad al dzariah untuk rumusan yang kedua. Adapun sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara dan dokumensi. Sedangkan dalam metode pengahan data peneliti menggunakan tahapan editing, classifying, verifying, analyzing dan concluding.
Berdasarkan hasil analisis terhadap fenomena yang peneliti bahas, peneliti memperoleh kesimpulan bahwasannya tradisi mudhun genteng merupakan tradisi yang berbentuk sansi terhadap pembatalan khitbah yang berlaku dan berkembang di masyarakat Dusun Karang Juwet. Bentuk pelaksanaan tradisi yang berbentuk sanksi tersebut adalah dengan menurunkan genting rumah pelaku pembatalan khitbah selama satu hari satu malam dan dilakukan oleh kerabat kelurga yang dibatalkan khitbahnya secara sukarela. Tujuan dari sanksi terebut adalah sebagai langkah preventif serta represif terhadap permasalahan pembatalan khitbah. Apabila ditinjau dari sudut konsep sad al dzariah sanksi tersebut dapat dilaksanakan karena sanksi tersebut sebagai bentuk washilah untuk menjaga salah satu kebutuhan primer manusia yakni kehormatan.
ENGLISH:
Propose marriage is one of many ways of marriage concern (muqaddimah al zawaj). In this stage a boy come to a girl’s house to show is intention to marriage a girl who meaning sense.The tradition was develop in this society show that there are respite during marriage purpose and marriage step. The respite can be days,months or years. During respite time many probabilities can be happen like cancellation. Actually purpose marriage cancellation is permitted by islamic regulation.That statement according to fact abaout purpose marriage didn’t make a law consequences. But, societies point of view said that the meaning of purpose marriage is agreement which has obligatory to fuulfilled. When that agreement was fail to keep it has punishment. Because of that Karang Juwet societies have a punishment for the doer of purpose marriage cancellation that famliar with mudhun genteng . Focus of this research is to know about mudhun genteng tradition which develop in Karang Juwet orchard and to elaborate fact in societies with sad’ al- dzariah concept.
This research use a type of empirical reseach (field research). In this research use qualitative fenomenologic approachfor first problem formulation and use sad’ al- dzariah analyze approach for second problem formulation. As for the datas sources used primary and secondary datas. The method of collecting datas used observation,interviews,and documentation. While the method of processing data used editing, classifying, verifying, analyzing and cocluding.
Based on result analyze about that phenomenon, the author get conclussions mudhun genteng is on punishment type of tradition be valid nd develop in Karang Juwet orchard. Type of tht punishment is to go down a house roofs of the doer for about a day. That is happen by the families of the victim voluntary. The purpose of that punishment as a preventive and responsive step for problem related to cancellation of purpose marriage. Based on sad’ al-dzariah concept this punishment is a kind of way to keep of humant primary need that is honor. And also to push away and probihibition way about seems problem.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Roibin, Roibin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Mudhun Genteng; Pembatalan Khitbah; Sad’ al-Dzariah; Propose Marriage Cancellation | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Zulaikha Zulaikha | ||||||
Date Deposited: | 21 Jul 2016 12:17 | ||||||
Last Modified: | 21 Jul 2016 12:17 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/3440 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |