Ridlwan, Muhamad Khoiri (2014) Kekerasan dalam rumah tangga: Analisis ketentuan UU PKDRT, Al-Qur’an dan Hadits tentang nushūz. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13780011.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Kekerasan dalam rumah tangga biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan yang penuh (powerfull) yaitu laki-laki. Praktik kekerasan terjadi karena dipicu oleh faktor ekonomi dan kesenjangan sosial, serta pandangan pada argumentasi agama. Nushūz seringkali dimaknai sebagai pembangkangan istri dan digunakan sebagai dasar kewenangan suami melakukan pemukulan terhadap istri. Pada akhirnya timbul pertanyaan apakah agama, dalam hal ini Islam berkontribusi atas tindakaan kekerasan terhadap perempuan sebagaimana yang diatur dalam UU PKDRT atau sebaliknya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pergeseran makna nushūz dan dlāraba; (2) menganalisis ketentuan Al-Qur’an dan hadits mengenai nushūz dan kaitannya dengan UU PKDRT perspektif gender.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kontekstual dengan meneliti sumber-sumber hukum berupa UU PKDRT, kitab-kitab fiqh, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum lain yang relevan dengan pembahasan. Analisis data dilakukan dengan tahap-tahap (1) editing; (2) classifiying; (3) verifiying; (4) analizing (textual analysis) dan (5) concluding.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa telah terjadi pergeseran makna nushūz dan dlāraba. Pemaknaan nushūz dan dlāraba pada jaman mufassir klasik masih dipengaruhi oleh penafsiran tekstual yang disesuaikan dengan keaddan waktu surat An-Nisa (4:34) tersebut diturunkan. Nushūz diartikan sebagai perempuan (istri) yang durhaka/membangkang pada suami dan dlāraba diartikan memukul sebagai hukuman pelaku nushūz. Berbeda dengan pendapat sebagian besar mufassir modern dan kontemporer yang berpihak pada kesetaraan gender. Nushūz diartikan sebagai ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dapat disebabkan oleh suami maupun istri, dan kata dlāraba bermakna tindakan tegas yang dilakukan oleh suami/istri dengan tujuan mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Ketentuan Al-Qur’an dan hadits mengenai nushūz dan kaitannya dengan UU PKDRT perspektif gender (1) perlu diinterpretasi dan dirumuskan kembali dalam kajian fiqh tentang nushūz dan dlāraba karena Islam (dalam Al- Qur’an dan hadits) tidak melarang tindak kekerasan; (2) UU PKDRT terkait dengan masalah nushūz dalam Islam perspektif Gender karena UU ini dibuat dengan berasaskan keadilan dan kesetaraan gender yang bertujuan mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Sehingga siapapun yang melakukan tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku. (3) Siapapun yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga berarti melanggar ketentuan UU PKDRT, Al- Quran dan Hadits.
ENGLISH:
Domestic violence usually carried out by men who powerfull. This violence is caused by economic factor, social gap and religion argumentation. Nushuz most often means disobedience of muslim wives and this term used to justify to beating muslim wives. Therefore, this question appear: “Is Islamic law have contributed on women violence as rule on Abolish Domestic Violence Law or oppose?” This research are proposed to: (1) analyzing the friction means of nushūz and dlāraba; (2) analyzing of the provisions of Quran and Hadith about nushūz and the relation to Abolish Domestic Violence Law based on a gender perspective.
This study is a Law research, using normative juridical that examines the source of law such as Law of Abolish Domestic Violence, books of fiqh, compilation of Islamic law, and other legal materials relevant to the discussion. Data analysis will be done by (1) editing; (2) classifiying; (3) verifiying; (4) text analyzing and (5) concluding.
The result of the study found that there has been a change in cognition of nushūz and dlāraba. The meaning of nushūz and dlāraba during the classical commentator era still influenced by the textual interpretation adapted to the current state of this verse (An-Nisa:34) was revealed. Nushūz means disobedience of women (wife) and dlāraba is explained as to beat his nushūz wife. It is different with the opinion of the majority of modern and contemporer comentators in favor of gender equality. Nushūz means the act disruptive to marital harmony and thus should not be restricted to woman, and dlāraba means the act of husband or wife to maintain marital harmony. The provisions of Quran and Hadith about nushūz and the relation to Abolish Domestic Violence Law based on a gender perspective are: (1) nushūz and dlāraba concept need to be interpreted and reformulated in the study of fiqh, because Islam forbids violence; (2) Abolish Domestic Violence Law is associated with problems of nushuz based on gender perspective, because this law was made by justice and gender equality which aim to prevent all forms of domestic violence, protect victims of violence and maintain marital harmony. So, anyone who commit violence will be dealt with firmly in accordance with the applicable sanctions. (3) anyone committing acts of domestic violence means violate provisions of law, Quran and Hadith.
Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Fadil, Fadil and Mahmudi, Zaenul | |||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Keywords: | kekerasan dalam rumah tangga; nushūz; dlāraba; domestic violence; nushūz; dlāraba | |||||||||
Departement: | Sekolah Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah | |||||||||
Depositing User: | Imam Rohmanu | |||||||||
Date Deposited: | 27 Jun 2016 11:57 | |||||||||
Last Modified: | 27 Jun 2016 11:57 | |||||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/3176 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |