Responsive Banner

Implementasi penanganan perkara perdata secara e-litigasi pada Pengadilan Negeri Bangil tinjauan teori implementasi kebijakan George C Edward III

Huda, Muyasaroh Farhaniyah (2021) Implementasi penanganan perkara perdata secara e-litigasi pada Pengadilan Negeri Bangil tinjauan teori implementasi kebijakan George C Edward III. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
17220076.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Dalam UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengadilan harus membantu para pencari keadilan dalam mengatasi segala rintangan dan hambatan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Salah satu indikator pengaruh peradilan yang unggul adalah pemanfaatan teknologi informasi. Maka Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi berperkara secara elektronik di pengadilan yakni e-Court. Didalamnya terdapat 4 fitur layanan yakni pendaftaran online (e-Filing), pembayaran online (e-Payment) pemanggilan online (e-Summon) dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi). E- Litigasi merupakan inovasi yang lebih meluas dari sistem e-Court karena didalamnya mengatur secara menyeluruh mengenai tahapan persidangan.

Penelitian ini berusaha memecahkan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implementasi penanganan perkara perdata secara e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil ditinjau dari teori implementasi kebijakan George C Edward III. Kedua, bagaimana perbandingan persidangan secara e-litgasi dengan persidangan secara konvensional menurut asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Perolehan data dilakukan dengan wawancara data primer dan studi literature sebagai data sekunder.

Adapun Implementasi penanganan perkara perdata secara e-Litigasi di Pengadilan Negeri Bangil telah berjalan sesuai ketetapan peraturan yang berlaku mulai persidangan tahap mediasi hingga pembacaan putusan. Berdasarkan teori George Edward III terdapat 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yakni faktor komunikasi, sumberdaya serta faktor disposisi dan faktor struktur birokrasi yang jelas dan juga tidak berbelit. Perbandingan antara sidang e-Litigasi dengan konvensional jika dikaitkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sidang e-Litigasi lebih sesuai denga asas tersebut. Namun terdapat kendala yakni ketika masyarakat yang berperkara gaptek dan kesalahan teknis saat upload data yang dapat berakibat fatal terhadap putusan. Persidangan secara elektronik ini telah mencapai salah satu asas hukum acara perdata yakni asas sederhana, cepat dan biaya ringan jika dibandingkan dengan pelaksanaan persidangan secara konvensional.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Fuadi, Su'ud
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDFuadi, Su'udUNSPECIFIED
Keywords: implementasi; e-litigasi; perkara perdata
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Muyasaroh Farhaniyah Huda
Date Deposited: 02 Nov 2021 15:09
Last Modified: 02 Nov 2021 15:09
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/31428

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item