Responsive Banner

Studi Putusan Mahkamah Agung nomor 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018 terkait kadaluarsa gugatan pembatalan merek oleh Keen, Inc ditinjau dengan teori keadilan John Rawls

Putri, Nabilla Nanda Kurnia (2021) Studi Putusan Mahkamah Agung nomor 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018 terkait kadaluarsa gugatan pembatalan merek oleh Keen, Inc ditinjau dengan teori keadilan John Rawls. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
17220080.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Adanya asas retroaktif, menyebabkan hukum tidak berlaku surut, maka pengaturan merek menghendaki bahwa putusan Nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 diselesaikan dengan hukum sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 meskipun peraturan baru merek sudah terbit ketika putusan tersebut ada. Sehingga, hasilnya adalah adanya konflik hukum antara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Konvensi Paris, dimana pengaturan terkait jangka waktu gugatan pembatalan merek dapat dilakukan tanpa batas waktu di Konvensi Paris, namun tidak di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.

Tujuan dari penelitian ini, menjawab konflik hukum apa yang terjadi antara dua peraturan, dan sudahkah peraturan tersebut memenuhi aspek keadilan menurut John Rawls. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data penelitian berupa dokumen hukum yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, case approach, dan conseptual approach. Bahan hukum yang ada dikumpulkan dan dikaji berdasarkan keadilan menurut John Rawls yang diintegrasikan dengan keadilan dalam Islam.

Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan pembatalan merek yang berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menimbulkan konflik norma yang berdampak pada terjadinya perbedaan penafsiran penyebab kadaluarsanya gugatan. Dimana Konvensi Paris pasal 6bis ayat mengatakan bahwa apabila ada itikad tidak baik, merek yang ada lebih dulu dapat mengajukan pembatalan merek, sedangkan pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tidak menyampaikan aspek itikad tidak baik. Sehingga, menurut John Rawls tentang the greatest equal liberty principle,
pihak KEEN AS sangat dirugikan karena haknya tidak terpenuhi dikarenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 belum bisa dikatakan sebagai peraturan yang adil karena tidak bisa bersifat universal dalam menangani masalah antar negara dalam kepemilikan merek. Demikian pula pada keadilan Islam yang seharusnya, majelis hakim harus bersifat adil dalam memberikan keputusan sesuai dengan firman Allah pada Surat Sad ayat 26.

ENGLISH:

The existence of a retroactive principle causes the law to not apply retroactively, so the trademark regulation requires that decision Number 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 be resolved by the previous Law Number 15 of 2001 even though the new trademark regulation was issued when the decision was made. The
result is a legal conflict between Law No. 15 of 2001 and a higher regulation of the Paris Convention, where the period of trademark cancellation can indefinitely in the Paris Convention, but not in Law No. 15 of 2001.

The purpose of this study is to answer what legal conflicts occur between the two regulations and whether these regulations fulfil the aspect of justice according to John Rawls. This research is normative legal research with research data in the form of legal documents, namely the Supreme Court Decision No. 167 PK/Pdt.Sus-HKI. The approach used is the legal approach, the case approach, and
the conceptual approach. The existing legal materials are collected and reviewed based on John Rawls which integrated into Islamic justice.

The results of this study the lawsuit that based on Article 69 paragraph 1 of Law Number 15 of 2001 creates a conflict of norms which has an impact on differences in defining the cause of lawsuit expiration. Where the Paris Convention article 6bis paragraph mentions if there is bad faith, the first user of mark can file a cancellation, while article 69 paragraph 2 does not add an aspect of bad faith. Thus, according to John Rawls regarding the principle of the same greatest freedom, the
US KEEN is very disadvantaged because their rights are not fulfilled. After all, Law Number 15 of 2001 cannot be said to be a fair regulation and cannot be universal in dealing with problems between countries in trademark ownership. Moreover, in Islamic justice, the panel of judges must be fair in making decisions following the word of God in Surah Sad verse 26.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Arifah, Risma Nur
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDArifah, Risma NurUNSPECIFIED
Keywords: merek; gugatan pembatalan merek terkenal; keadilan; brand; famous brand cancellation lawsuit; justice; john rawls
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180115 Intellectual Property Law
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Nabilla Nanda Kurnia Putri
Date Deposited: 15 Sep 2021 19:50
Last Modified: 15 Sep 2021 19:50
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/30641

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item