Kusnadi, Egi Hadi (2020) Praktik pembiayaan bank wakaf mikro perspektif kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro: Studi kasus : Bank Wakaf Mikro Sinar Sukses Bersama Pondok Pesantren An-Nur Ii Al-Murtadlo Bululawang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
17220130.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRACT
Bank Wakaf Mikro (BWM) is a non-bank financial institution in the form of a Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) which was established with the permission of the Otoritas Jasa Keuangan (OJK), its function is to provide access to finance in the form of loans for people with micro-scale businesses. The establishment of BWM aims to decrease poverty and economic inequality. In 2018 BWM was founded in Malang, is named BWM Sinar Sukses Bersama. The financing practice used by BWM Sinar Sukses Bersama is loans without collateral.
These financing practices are coherent with the Legal Entity, Compilation of Sharia Economic Laws, and the Law on Microfinance Institutions. Therefore, the researcher will examine in more detail how the BWM Sinar Sukses Bersama practice is in the view of the Compilation of Sharia Economic Laws and Lawson Microfinance Institutions.
The method of this research uses juridical empirical research with a sociological juridical approach. The research was conducted at LKMS-BWM Sinar Sukses with Pondok Pesantren An-Nur II Almurtadlo Bululawang Malang. Data collection methods used are primaryand secondary data. Primary data in the form of interviews and secondary data were obtained from books related to BWM, also research results in the form of journals, undergraduate thesesand statutory regulations.
The results of the study reveal that the BWM Sinar Sukses with Bululawang Financing Practices from the capital to financing are in overall accordance with the Compilation of Sharia Economic Law and Law No. 1 of 2013 concerning Micro Finance Institutions. The BWM Sinar Sukses Bersama capital is also coherent with Law No. 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions Article 7 Paragraph (1) and (2) as well as the Cooperative Law Article 41 Paragraph (2) as a form of legal entity from MFIs with business capital, one of which comes from a grant. Sinar Sukses Bersama BWM Financing is coherent with Law No. 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions Articles 12 and 13, BWM Sinar Sukses Bersama's business activities are already based on sharia principles
ABSTRAK
Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah lembaga keuangan non-bank berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fungsinya untuk menyediakan akses pembiayaan berupa pinjaman bagi masyarakat dengan usaha skala mikro. Pendirian BWM bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Pada tahun 2018 didirikan BWM di Malang yaitu BWM Sinar Sukses Bersama. Praktik pembiayaan yang digunakan oleh BWM Sinar Sukses Bersama yaitu pinjaman tanpa agunan.
Praktik pembiayaan tersebut apakah sudah sesuai dengan Badan Hukum, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Undang – Undang Lembaga Keuangan Mikro. Maka dari itu peneliti akan mengkaji lebih dalam terkait bagaimana Praktik BWM Sinar Sukses Bersama dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang – Undang Lembaga Keuangan Mikro.
Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di LKMS-BWM Sinar Sukses Bersama Pondok Pesantren An-Nur II Almurtadlo Bululawang Malang. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Data primer berupa wawancara langsung dan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan BWM, serta hasil penelitian berbentuk jurnal, skripsi dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Praktik Pembiayaan BWM Sinar Sukses Bersama Bululawang dari permodalan hingga pembiayaan yang secara keseluruhan sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Modal BWM Sinar Sukses Bersama berasal dari dana Hibah dan pembiayaan BWM berupa pinjaman kepada nasabah dengan akad Qardh. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad hibah dan qardh yang digunakan dari segi syarat dan rukunnya sudah sesuai. Modal BWM Sinar Sukses Bersama juga sudah sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 7 Ayat (1) dan (2) serta Undang – Undang Perkoperasian Pasal 41 Ayat (2) sebagai bentuk badan hukum dari LKM dengan modal usaha salah satunya berasal dari hibah. Pembiayaan BWM Sinar Sukses Bersama sudah sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 12 dan 13, kegiatan usaha BWM Sinar Sukses Bersama sudah berdasarkan dengan prinsip syariah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Fakhruddin, Fakhruddin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Financing; Micro Waqf Bank; Compilation of Sharia Economic Laws; Law on Microfinance Institutions; Pembiayaan; Bank Wakaf Mikro; Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah; Undang –Undang Lembaga Keuangan Mikro | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012714 al-Qardh (Hutang-piutang) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Egi Hadi Kusnadi | ||||||
Date Deposited: | 22 Apr 2021 11:21 | ||||||
Last Modified: | 22 Apr 2021 11:21 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/26378 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
![]() |
View Item |