Afifah, Ma'lufatul (2011) Ijtihad hakim Pengadilan Agama Blitar dalam perkara warisan: Studi di Pengadilan Agama Blitar. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
06210057_Pendahuluan.pdf Download (563kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
06210057_Indonesia.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
06210057_Inggris.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
06210057_Bab_1.pdf Download (534kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
06210057_Bab_2.pdf Download (710kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
06210057_Bab_3.pdf Download (343kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
06210057_Bab_4.pdf Download (536kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 5)
06210057_Bab_5.pdf Download (347kB) | Preview |
|
|
Text (References)
06210057_Daftar_Pustaka.pdf Download (287kB) | Preview |
|
|
Text (Appendices)
06210057_Lampiran.pdf Download (154kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Hakim di Pengadilan Agama harus memutuskan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia harus merujuk pada Undang-undang yang ada, akan tetapi hakim diperbolehkan melakukan ijtihad demi keputusan yang lebih adil dan lebih maslahat. Dalam menjawab permasalahan yang ada dan menghadapi perubahan zaman yang menuntut pergeseran tata nilai di masyarakat, maka perlu dibentuk hukum yang dapat memenuhi nilai-nilai keadilan bagi para pencari keadilan, karena sering kali produk hukum yang ada dinilai belum memenuhi nilai-nilai keadilan yang dibutuhkan masyarkat. Oleh karena itu menjadi sebuah keharusan bagi hakim untuk melakukan ijtihad dalam menyelesaikan setiap perkara guna memberi kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Untuk mencapai sasaran tersebut hakim bukan digambarkan sebagai sosok yang hanya menerima perintah dari atasan, dalam artian hakim hanya mengerti dan mampu menerapkan hukum jadi atau siap pakai, namun hakim digambarkan sebagai orang yang mampu untuk melengkapi khazanah fiqhiyah pada umumnya dan hukum materiil Peradilan Agama pada kususnya. Pada gambaran ini hakim adalah orang yang harus aktif dan mampu mencari hukum yang belum tersedia di depannya, antara lain dengan banyak membaca bahkan mampu membentuk hukum baru yang belum terjangkau oleh referensi yang ada.
Ijtihad hakim dalam memutuskan perkara akhir-akhir ini jarang ditemukan. Mayoritas dari hakim yang ada memutuskan perkara tanpa melakukan ijtihad karena dinilai bahwa undang-undang yang ada telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara yang ditangani. Akan tetapi jika dilihat lebih teliti sesungguhnya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama pada akhir-akhir ini sangat variatif dan terkadang memiliki kronologi permasalahan yang rumit, terutama pada perkara kewarisan. Sehingga menuntut seorang hakim untuk melakukan terobosan hukum atau ijtihad. Agar putusan yang dihasilkan benar- benar mengandung nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang berperkara.
Dari berbagai bentuk perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, perkara kewarisan merupakan perkara yang paling rumit, karena ketika perkara kewarisan tersebut masuk ke Pengadilan Agama maka telah terjadi suatu sengketa didalamnya. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan sistem pembagian yang telah dilakukan. Padahal syari’at Islam telah secara jelas dan konkrit menempatkan pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan dan bagian-bagiannya secara terperinci.
Prosedur ijtihad dalam perkara waris yang dilakukan oleh hakim pengadilan agama Blitar memiliki tahapan-tahapan, ketika menangani perkara waris maka hakim merujuk pada undang-undang, ketika undang-undang tidak mengatur, kurang jelas, atau mengatur tapi dalam pandangan hakim tidak memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi pihak yang berperkara maka hakim akan melakukan ijtihad. Ijtihad tersebut mendasarkan pada maslahah mursalah guna mendapatkan putusan yang paling adil bagi pihak-pihak yang berperkara.
ENGLISH:
Judges should decide cases in accordance with applicable procedures. He should refer to existing laws, but judges are allowed to make ijtihad to decisions more equitable and more serious benefits. In response to existing problems and deal with the changing times that demand a shift in values in society, it is necessary to establish laws that can meet the values of justice for seeking justice, because often there is a legal product that assessed value does not meet the required community justice It has become a necessity for judges to ijtihad in completing each case to ensure legal certainty for the seeker of justice. To achieve this goal, the judges are not depicted as a man who only accept orders from superiors, in the sense that the judges only being able to understand and apply the law of finished or finished, but the judge described as unable to complete material treasure fiqhiyah law in General and religious kususnya. In this picture the judge is the one who should be active and to find a law that has not been available in front of him, among others, with a lot of reading even able to establish new laws that are not covered by existing references.
Ijtihad judges in deciding cases of late rarely found. The majority of the judges who decided the case without conducting ijtihad because it is considered that the existing legislation is adequate to resolve the issue at hand. However, closer examination of real cases that went to the Islamic Court in the recent very varied and sometimes has a chronology of a complex problem, especially in cases of inheritance. So that requires judges to make a breakthrough or ijtihad. In order for the resulting decisions actually contain the values of justice and benefit for the parties litigant.
Of the various forms of matter that enter the Islamic Court, the legacy of this case is the most complicated case, because when the case goes to court then there is a dispute Religious heritage in it. There are parties who feel aggrieved by the distribution system that has been done. Although Islamic law has been clear and concrete laid the parties are entitled to inheritance and its parts in detail.
Ijtihad procedure in cases of inheritance performed by judges of religious courts of Blitar has a stage, when dealing with inheritance cases, the judge refers to the law, when the law does not regulate, is less clear or set, but given the judges do not do not give benefits and fairness for the case, then the judge ijtihad . Ijtihad is based maslahah mursalah order to obtain the most fair decision for the plaintiff party. Maslahah used as basis by the judge in the exercise of ijtihad and the confidence gained through consideration of judges.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Mahmudi, Zaenul | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Ijtihad; Hakim PA Blitar; Perkara Waris; Judge PA Blitar; Case Inheritance | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Location: | 18012816 | ||||||
Depositing User: | Dian Anesti | ||||||
Date Deposited: | 08 Sep 2015 08:46 | ||||||
Last Modified: | 08 Sep 2015 08:46 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1935 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |