Nihlatusshoimah, Nihlatusshoimah (2010) Hak hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah kandung menurut pasal 105 kompilasi hukum Islam dan pasal 10 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Thesis Fulltext)
06210018_Skripsi.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Sedagkan jika anak yang telah mumayyiz atau berusia 12 tahun, diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Akibatnya anak usia 6 tahun yang telah mampu memahami apa yang terjadi disekitarnya dan cakap terhadap hukum, tidak dapat ikut serta dalam penentuan hadhanah anak tersebut. Terlebih lagi jika pilihan anak usia 6 tahun itu cenderung memilih ayahnya sebagai orang yang berhak atas pemeliharaanya. Padahal dalam pasal 10 UndangUndang No. 23 Tahun 2002 telah dijelaskan tentang adanya kebebasan terhadap anak untuk berpendapat. Oleh sebab itu masalah ini perlu dikaji lebih mendalam agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan hak asuh anak.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang Alasan ilmiah penetapan usia mumayyiz 12 tahun menurut KHI Implikasi yuridis terhadap Anak yang belum Mumayyiz dalam Penentuan Hadhanah dan Analisis Hukum menurut KHI dan UndangUndang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak yang Belum Mumayyiz Menentukan Hadhanah Atas Pilihannya Kepada Ayah Kandung.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan PerundangUndangan (Statute Approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berbentuk buku maupun jurnal.
Anak usia 6 tahun yang dalam segi perkembangan pola pikir telah mampu untuk membedakan mana yang baik dan buruk dalam KHI belum diberikan haknya untuk memilih ayah atau ibunya sebagai orangtua asuh. Tetapi dalam pandangan hukum Islam anak usia 6 tahun yang telah cakap terhadap apa yang terjadi disekelilingnya, telah memahami khitab Allah, maka anak tersebut dapat dikatakan telah mumayyiz sehingga anak tesebut dapat menggunakan hak pilihnya sekalipun pilihannya ditujukan kepada ayah, selama ayahnya memenuhi syarat syarat yang dimaksud dan ibu tidak memenuhi syaratsyarat Hadhanah. Dan hal ini telah diperkuat dengan pasal 10 UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa setiap anak dapat mengungkapkan pendapatnya sesuai dengan tingkat kecerdasan yang ia miliki.
ENGLISH:
In the chapter of 105 KH stated that the protection of children which is not mumayiz yet is mother’s right. While, if children have already mumayiz or he/she is 12 years old, it is ceded to the children to choose mother or father as her/his right. As a consequence, children in 6 years old have understood what occurs in her/his surrounding and knows toward right, is not be able to partake in determine children’s hadhanah. Moreover, if children’s choice in the age of 6 chooses her/his father as the people who has a right on hers/ his, whereas in chapter 10 of law number 23, 2002 have been explained about free toward children to give their opinion. Therefore, this problems need to be researched more detail in order there is no misunderstanding in determine the children’s right next time.
The problem which will be studied in this research is about scientist reason of decision 12 years old of mumayiz based on implication juridical KHI towards the children which is not mumayiz yet in determine hadhanah and law analysis based on KHI and law number 23, 2002 about children protection towards children which is not mumayiz yet determine Hadhanah in choosing of his/her father.
This research uses normative law research by using statute approach and comparative approach. Law substance used is primer and secondary law substance in journal or book form.
Children in the age 6 in terms of the development paradigm have been able to distinguish the good thing and the bad one in KHI have not been given the right to choose his father or his mother as a foster parent. But in the view of Islamic law, children in the age of 6 who have been capable of what is happening around them, had understood the God’s book, then the child can be said to have been mumayyiz so that proficiency level in these children can use their rights to vote even if the choice is addressed to the father, as long as his father can fulfill the requirements and the mother did not fulfill the stipulated requirements of Hadhanah. This has been reinforced by Article 10 of Law No. 23 Year 2002 for Child Protection, which explains that each child can express their opinions.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Isroqunnajah, Isroqunnajah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Usia Mumayyiz; dan Ayah Kandung; Mumayyiz Years and Blood | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012813 Hadhanah (Child Custody, Guardianship) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Location: | 18012813 | ||||||
Depositing User: | Ratih Novitasari | ||||||
Date Deposited: | 08 Sep 2015 11:13 | ||||||
Last Modified: | 08 Sep 2015 11:13 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1929 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |