Rosidah, Siti Abidatur (2010) Pendapat hakim terhadap kriteria adil bagi saksi dalam memberikan kesaksian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Malang: Studi perkara no. 597/Pdt.G/2008/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Thesis Fulltext)
06210013_Skripsi.pdf Download (980kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Dalam Hukum Islam salah satu syarat menjadi saksi adalah adil, tapi dalam Hukum Acara Peradilan Agama tidak mengatur tentang keadilan seorang saksi. Syarat adil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak terutama para hakim. Hakim mempunyai kriteria adil tersendiri untuk para saksi dan itu berbeda dengan apa yang dirumuskan oleh para ulama.
Dari berbagai kriteria yang muncul paneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat hakim tentang adil, kriteria adil yang dirumuskan para ulama, serta untuk mengetahui alasan hakim menolak pencabutan keterangan saksi.
Agar penelitian ini berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini menggunakan paradigma alamiah yang bersumber dari pandangan fenomenologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian case study. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan
deskriptif kualitatif.
Pendapat hakim mengenai sifat adil saksi agar kesaksiannya sah dan dapat diterima sebagaimana Hukum Islam mengacu pada Undang-undang No.7 Tahun 1989, karena sejak diberlakukannya undang-undang tersebut Hukum Acara Peradilan Agama diperbolehkan memakai Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Umum sebagai Hukum Acaranya, yaitu HIR dan R.Bg. Kriteria adil bagi saksi menurut hakim Pengadilan Agama Malang sesuai dengan yang ditentukan oleh HIR dan R.Bg, yaitu saksi harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil, yang salah satunya saksi harus mau disumpah, karena dengan disumpah saksi dianggap telah jujur. Menurut Hakim Pengadilan Agama Malang jujur merupakan salah satu kriteria adil.Dalam hal penolakan keterangan saksi hakim tidak berpatokan pada pasal-pasal yang ada dalam undang-undang karena tidak ada pasal yang mengatur secara pasti mengenai pencabutan keterangan saksi, tapi hakim menggunakan ijtihad sendiri. Saksi tidak boleh mencabut keterangan karena keterangannya telah dicatat dalam BAP yang merupakan Akta Autentik suatu perkara. Dalam penolakan keterangan saksi hakim melihat keadilan saksi dari kejujurannya yang dibuktikan dengan sumpah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Pendapat Hakim; Kriteria Adil; Saksi; Cerai Gugat | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Location: | 18012807 | ||||||
Depositing User: | Ratih Novitasari | ||||||
Date Deposited: | 08 Sep 2015 11:04 | ||||||
Last Modified: | 08 Sep 2015 11:04 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1908 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |