Tanzilulloh, M. Ilham (2010) Pandangan hakim tentang eksistensi hakam dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian pasca perma no.1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
06210042_Pendahuluan.pdf Download (394kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
06210042_Indonesia.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
06210042_Inggris.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
06210042_Arab.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
06210042_Bab_1.pdf Download (461kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
06210042_Bab_2.pdf Download (625kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
06210042_Bab_3.pdf Download (292kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
06210042_Bab_4.pdf Download (457kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 5)
06210042_Bab_5.pdf Download (261kB) | Preview |
|
|
Text (References)
06210042_Daftar_Pustaka.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (Appendices)
06210042_Lampiran.pdf Download (302kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Putusnya perkawinan sebenarnya dapat diminimalisir dengan upaya perdamaian, seperti yang termaktub dalam asas hukum acara Peradilan Agama yaitu asas “wajib mendamaikan” yang lebih lengkapnya diatur pada pasal 65 dan 82 Undang-Undang No.7 Tahun 1989. Proses dan upaya menadamaikan ini dikenal dengan proses ‘mediasi’. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juga Undang-Undang No.50 Tahun 2009 Pasal 76 telah menetapkan keberadaan hakam dalam perceraian yang eksistensinya sama dengan mediator. Di lain sisi akan timbul suatu permasalahan yang muncul dengan masih adanya pemberlakuan mediasi dalam perkara perceraian yang sudah di legal formalkan oleh Perma No. 1 Tahun 2008, sementara hakam sebagai bagian dari hukum acara sudah dilegitimasi
terlebih dahulu daripada mediasi. Kemudian mediasi yang didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2008 apakah tetap harus dilaksanakan disamping juga harus memberlakukan hakam yang didasarkan pada UndangUndang Peradilan Agama, ataukah pemberlakuan mediasi itu sendiri tetap harus dilaksanakan dengan menenggelamkan hakam yang notabene lahir dari sebuah Undang-Undang. Penelitian ini membahas Bagaimana status hakam berdasarkan pasal 76 ayat (2) UndangUndang No.7 Tahun 1989 dan Bagaimana pandangan hakim tentang eksistensi hakam setelah adanya Perma No.1 Tahun 2008.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis atau empiris, untuk itu yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau masyarakat.
Dari penelitian ini diketahui bahwa Status hakam yang berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 adalah bentuk legalisasi keberadaan hakam. Hal ini sangat penting sebab pengangkatan hakim sebagai juru damai merupakan sebuah langkah atau solusi untuk menyelesaikan sengketa khususnya perceraian dengan alasan syiqaq. Sedangkan penjelasan hakim mengenai susunan peraturan perundang-undangan mempunyai arti bahwa hakam yang muncul dari sebuah Undangundang lebih tinggi kedudukannya dari mediasi yang lahir dari Perma dan Perma pun tidak dapat mengganti atau meniadakan Undang-undang. Dengan kata lain hakam masih tetap eksis meskipun ada Perma yang mengatur tentang mediasi.
ENGLISH:
Actual marital breakdown can be minimized with peace efforts, as embodied in the principle of procedural law the Religious of the principle of "must reconcile" a more complete set in article 65 and 82 of Law No. 7 of 1989. The process and effort this reconcile known process of 'mediation'. Act No. 7 of 1989 as amended by Act No. 3 of 2006 is also the Law No.50 year 2009 article 76 has determined the existence of hakam in a divorce whose existence is the same as mediators. On the other hand will arise a problem that appears with the persistence of the application of mediation in divorce cases that have been in legalization by Perma No. 1 of 2008, while hakam as part of procedural law has been legitimized in advance rather than mediation. Then mediation is based on Perma No. 1 /2008 is still to be implemented in addition also have to impose hakam, based on the Religious Judicature Act, or the application of mediation itself should still be carried out by sinking hakam that in fact is born out of an Act. This study discusses how hakam status pursuant to Article 76 paragraph (2) of the Act No.7 of 1989 and How to view the judge about the existence of hakam after the Perma No.1 of 2008.
This research is categorized as a sociological or empirical legal research, to that observed in the first place is secondary data, which is then followed by a study of the primary data in the field, or community.
From this research note that the Status hakam that under Article 76 paragraph (2) of Law No. 7 of 1989 is a form of legalization of the presence of hakam. It is very important since the appointment of hakam as a peacemaker is a step or solution to resolve disputes, particularly divorce on the grounds syiqaq. While the judge's explanation about the structure of the legislation means that hakam who emerged from a law higher position than the birth of mediation and Perma Perma was unable to change or abolish the Law. In other words hakam still exist even if there Perma governing mediation.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Suwandi, Suwandi | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Hakam; Perma | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Location: | 18012807 | ||||||
Depositing User: | Dian Anesti | ||||||
Date Deposited: | 08 Sep 2015 08:09 | ||||||
Last Modified: | 08 Sep 2015 08:09 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1712 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |