Lestari, Dikta Ayu (2019) Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap pembiayaan peer to peer lending pada Lembaga Kapitalboost. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
15220087.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Keberadaan financial technology ini bisa dijadikan akses atau sarana untuk melakukan pinjam meminjam secara lebih praktis. Adanya peer to peer lending ini untuk mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman atau yang mempunyai modal. Peer to peer lending ini berkembang sangat cepat, namun inovasi yang berbasis syariah terkesan sangat lambat. Kapitalboost merupakan lembaga peer to peer lending berasal dari Singapura dibentuk pada tahun 2015 yang memberikan solusi dan fasilitas pendanaan atas pembelian asset bagi para pelaku usaha/UKM yang difokuskan di Singapura, Indonesia, dan Malaysia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost di Indonesia dan hukum pembiayaan peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan teknik dokumenter. Metode pengolahan bahan hukum dengan menggunakan editing, verifying, analysing dan juga concluding.
Hasil penelitian yang ditemukan oleh peniliti adalah (1) Kedudukan hukum peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost di Indonesia secara legalitas, kapitalboost telah memiliki Sertifikat Kepatuhan Syariah dari Financial Shariah Advisory Dan Consultancy (FSAC) di Singapura. Di Indonesia sendiri, mereka masih dalam proses pendaftaran dan masih belum mendapat izin oleh pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Di Indonesia Kewajiban pendaftaran perusahaan fintech tersebut berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam regulasi tersebut mengharuskan semua perusahaan teknologi informasi mendaftarkan dirinya ke OJK. (2). Hukum pembiayaan peer to peer lending pada lembaga Kapitalboost ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah Operasional dalam sistem pembiayaan murabahah pada Financial Technology berbasis syariah pada Kapitalboost telah sesuai dengan kompilasi hukum ekonomi syariah. Pembiayaan Faktur (Qard dan Wakalah) pada Financial Technology berbasis syariah pada Kapitalboost telah sesuai dengan kompilasi hukum ekonomi syariah.
ENGLISH:
This financial technology as the access or tool to do lending and borrowing in practical. The function of peer to peer lending is to bring together both the borrower with a lender or who has the capital. Peer to peer lending is growing rapidly, however the innovation based on shariah does not run in the same line. The Capital boost is the peer to peer lending’s institution which is from Singapore. It was created since 2015 in giving solutions and facility funding in purchasing assets to business or UKM that is focused in Singapore, Indonesia and Malaysia.
The aim of this research is to analyze how the legal position peer to peer lending in Capital boost institution in Indonesia is and the financing law of peer to peer lending in Capital boost of compilation shariah economic law sight.
To get the finding, the researcher uses library research method by using legislative approach and conceptual approach. In addition, the source of legal material used is the primary and the secondary legal materials. In collecting all these source, the researcher uses documentary technique. Verification editing, analyzing, and also the conclusion as the method in processing the legal materials.
The finding of this research is (1) legally, the capital boost has a Shariah compliance certificate from Financial Shariah Advisory and Consultancy (FSAC) in Singapore. In Indonesia, the FSAC is still in the registration process and have not received permission from the financial services authorities (OJK). In Indonesia, the registration obligation based on OJK roles (POJK) No. 77/POJK.01/2016 which is about money lending services based on technology. Then it talks all the company should do the registration to OJK. (2) The operational system in murabahah funding in Financial Technology based on shariah in capital boost is in accordance with the complication of shariah economic law. The invoice financing (Qard and Wakalah) in Financial Technology based on shariah in Capital boost has accordance with the compilation of shariah economic law.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Susamto, Burhanuddin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | pembiayaan; funding; peer to peer lending; kapitalboost | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Anisa Putri | ||||||
Date Deposited: | 10 Feb 2020 15:17 | ||||||
Last Modified: | 10 Feb 2020 15:17 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/15985 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |