Responsive Banner

Pertanggungjawaban hukum penyelesaian pembiayaan tak tertagih di BMT-PSU Malang

Wahyuono, Seta Mahardika Caesar (2019) Pertanggungjawaban hukum penyelesaian pembiayaan tak tertagih di BMT-PSU Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
13220137.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Lembaga Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil-Perdana Surya Utama (LKS BMT-PSU) Malang tidak memiliki izin untuk melakukan usaha jasa keuangan berbasis syariah, yang dimiliki adalah Akta Pendirian badan hukum koperasi secara umum, dengan nama Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT “Perdana Surya Utama” yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor: 59/BH/KDK13.32/1.2/XII/1998.

Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban Hukum Penyelesaian Pembiayaan Tak Tertagih Di BMT-PSU Malang. Adapun tujuan penelitiannya adalah (1) untuk mengetahui penyebab pembiayaan tak tertagih pada nasabah BMT-PSU Malang; dan (2) untuk mendeskripsikan pertanggung jawaban hukum penyelesaian pembiayaan tak tertagih pada nasabah BMT-PSU Malang.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif baik secara yuridis (normatif) dan yuridis-sosiologis (empiris) yang dikaitkan dengan praktik penyelesaiaan pembiayaan tak tertagih nasabah pada KSU BMT PSU Malang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan tak tertagih adalah (1) manajemen usaha yang tidak profesional, (2) jaminan bermasalah, (3) adanya kasus pidana yang dialami direktur BMT PSU, (4) tidak mempunyai tim kolektor khusus untuk melakukan penagihan pembiayaan kepada pihak ketiga, dan (5) adanya penyimpangan usaha. Sementara pertanggungjawaban hukum dalam menyelesaikan kredit pembiayaan tak tertagih pada nasabah BMT PSU Malang (1) dalam hubungan hukum perdata, harus dilihat terlebih dahulu dari hubungan hukum yang dilakukan oleh para pihak, dalam hal ini adalah pihak LKS BMT PSU Malang dengan pihak nasabah, (2) penyelesaian pembiayaan tak tertagih yang masih ada pada pihak ketiga dapat dilakukan oleh pihak ahli waris Direktur BMT PSU Malang, (3) para karyawan LKS BMT PSU Malang di persidangan menolak pula untuk bertanggungjawab dalam penagihan-penagihan dan dengan tegas semua yang bertanggung jawab adalah Direktur LKS BMT PSU Malang, dan (4) terbentuk pengurus baru KSU BMT PSU Malang yang telah mengumpulkan dana dari pihak ketiga sekitar Rp.70 juta, tetapi hal tersebut jauh dari dana yang digunakan LKS BMT PSU Malang.

ENGLISH:

BMT-PSU (Baitul Maal wat Tamwil Perdana Surya Utama) have a lot of problems, the first problem of BMT-PSU was the management of licenses. This case happen because Malang BMT-PSU did not have permission to conduct a sharia-based financial services business. The license is the permission of cooperative legal entities in general based on their statutes, namely Multi-purpose Cooperative or known as (KSU) BMT “Perdana Surya Utama” which was ratified on December 16, 1998 based on the Decree of Ministry of Copperative, Small and medium Enterprises Number: 59/BH/KDK13.32/1.2/XII/1998

The research problem was how the legal Accountability for the settlement of uncollectible financing at the Malang BMT-PSU. The objectives of this research are (1) to find out the causes of uncollectible financing for Malang BMT-PSU customers; and (2) to describe legal accountability for settlement of uncollectible financing for customers of Malang BMT-PSU.

The approach used in this research is a qualitative approach both juridically (normative) and juridical-sociological (empirical) which is associated with the practice of settling uncollectible financing of customers in Multi-purpose Cooperative of BMT-PSU Malang.

The result of the study showed that the causes of uncollectible financing were (1) unprofessional business management, (2) problematic collateral, (3) the existence of criminal cases experienced by the director of BMT PSU, (4) not having a special collector team to collect financing to the third party, and (5) the existence of business irregularities. While legal accountability in resolving uncollectible credit financing for customers of Malang BMT PSU (1) in a civil law correlation, it must be seen from the legal correlation made by the parties (the LKS BMT PSU Malang and the customer), (2) the settlement of uncollectible financing to the third party can be done by the heirs of the Director of BMT PSU Malang, (3) the employees of Islamic Financial Institution of BMT PSU Malang refused to be the responsible in billing at the trial and the responsible is the director of Malang BMT PSU Islamic Financial Institution, and (4) formed a new management of Multi-purpose Cooperative of BMT PSU Malang who had collected funds from third parties around 70 million Rupiah, but these funds are less than the funds used by Islamic Financial Institution of BMT PSU Malang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Susamto, Burhanuddin
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDSusamto, BurhanuddinUNSPECIFIED
Keywords: pertanggungjawaban hukum; penyelesaian; pembiayaan tak tertagih; BMT-PSU Malang; legal liability; settlement; uncollectible financing
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Anisa Putri
Date Deposited: 05 Feb 2020 14:31
Last Modified: 05 Feb 2020 14:31
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/15879

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item