Kemalasari, Aisyah Rahadianti Ratna (2018) Pengalihan obyek jaminan fidusia di PT. Federal International Finence Cabang Pasuruan menurut fatwa nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
![]() |
Text (Fulltext)
12220102.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA:
Kasus wanprestasi pada pengalihan obyek jaminan fidusia yang sering terjadi adalah ketika pihak debitur mengalihkan obyek jaminan fidusia dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga (debitur baru). Keadaan demikian yang terkadang memicu penundaan pembayaran utang, karena debitur awal yang seharusnya mampu melunasi pembayaran kredit lebih memilih mengalihkan benda atau obyek jaminan fidusia kepada debitur baru yang belum diketahui kemampuannya. Dalam Rahn Tasjily, wanprestasi yang biasa terjadi adalah ketidakmampuan rahin untuk melunasi hutangnya kepada murtahin. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pengalihan obyek jaminan fidusia dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? (2) Bagaimana pendapat Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang Tentang Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Menurut UUJF dan Rahn Tasjily?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalihan obyek jaminan fidusia dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, untuk mengetahui pendapat Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Malang Tentang Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Menurut UUJF dan Rahn Tasjily.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini juga disebut dengan penelitian field research dikarenakan penelitian lebih menekankan pada data lapangan sebagai obyek yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur dapat melakukan pengalihan obyek jaminan fidusia dengan syarat harus adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak kreditur. Pengalihan hak atas utang dengan Jaminan Fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Di dalam pengaturan rahn tasjily menurut pendapat Ulama MUI Kota Malang, pengalihan obyek diperbolehkan dan bukan merupakan tindakan yang dzalim karena pada dasarnya hal tersebut terjadi sesuai dengan kesepakatan di awal antara pihak rahin dengan murtahin, apabila rahin tidak mampu untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin berhak untuk mengeksekusi ataupun mengalihkan barang (marhun) yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.
ENGLISH:
Cases of default on the transfer of fiduciary collateral objects that often occur are when the debtor transfers the object of fiduciary collateral by selling it to a third party (new debtor). Such conditions sometimes trigger delays in debt repayments, because the initial debtor who is supposed to be able to pay off the loan prefers to transfer objects or fiduciary collateral objects to new debtors whose capabilities are unknown. In Rahn Tasjily, the usual default is the inability of rahin to pay off his debt to murtahin. The problems discussed in this paper are: (1) What are the procedures for transferring fiduciary collateral objects at PT. FIF Pasuruan Branch? (2) How is the transfer of fiduciary object according to fatwa number 68 / DSN-MUI / III / 2008 concerning Rahn Tasjily?
The purpose of this study was to determine the procedure for transferring fiduciary collateral objects at PT. FIF Pasuruan Branch, to find out the transfer of fiduciary collateral objects according to fatwa number 68 / DSN-MUI / III / 2008 concerning Rahn Tasjily.
This research belongs to the type of empirical juridical research. This research is also called field research because research emphasizes more on field data as the object under study. The approach used is a sociological juridical approach. In this study the data analysis method used is descriptive analysis method.
The results of the study indicate that the debtor can transfer the object of fiduciary collateral on the condition that there must be written approval in advance from the creditor. The transfer of rights to debt with a Fiduciary Guarantee can be transfered by the fiduciary recipient to the new fiduciary recipient (new creditor). It is this new creditor who registers about the transfer of the Fiduciary Guarantee to the Office of Fiduciary Registration. And to be able to give privileges or preference rights to the holder, the fiduciary guarantee must be made with a Notary Deed in Indonesian and constitute a Fiduciary Guarantee Deed. A Fiduciary Guarantee Certificate containing an Executorial Title with the same power as a Court Decision that has permanent legal force, writing that provides the basis for confiscation and seizure of an executorial verkoop auction without intermediary judges if the debtor defaults. In the regulation of rahn tasjily according to fatwa number 68 / DSN-MUI / III / 2008, the transfer of objects is permissible and is not a tyrannical act because basically this happens in accordance with the agreement between the rahin party and murtahin, if rahin cannot afford to pay off murtahin debt then the right of execution or otherwise transfer goods (marhun) that serve as the collateral.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Nasyi'ah, Iffaty | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | pengalihan obyek jaminan fidusia; transfer of fiduciary assurance objects; rahn tasjily | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Anisa Putri | ||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2020 20:31 | ||||||
Last Modified: | 30 Jan 2020 20:31 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/15875 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
![]() |
View Item |