Maghviroh, Dewi Roma (2019) Implementasi surat edaran nomor D.IV/E.D/17/1979 Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tentang poligami dalam masa iddah: studi kasus di Kantor Urusan Agama kecamatan Lowokwaru dan Pengadilan Agama Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
15210174.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) |
Abstract
INDONESIA:
Putusnya perkawinan bisa karena talak, kematian dan putusan pengadilan. perempuan yang telah ditalak oleh suaminya maka baginya berlaku masa iddah dimana wanita tersebut tidak boleh menerima pinangan dan melangsungkan pernikahan dengan pria lain. Kemudian bagi suami yang telah mentalak istrinya, jika ia ingin menikah lagi harus meminta izin ke pengadilan sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Edaran No. D.IV/E.d/17/1979 tentang poligami dalam Masa Iddah. Namun kenyataan di Pengadilan Agama Malang tidak demikian, padahal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru selama Tahun 2017 sampai Bulan Agustus 2018 telah terjadi 22 kasus pernikahan suami dalam masa iddah istri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. menjelaskan implementasi surat edaran tentang poligami dalam masa iddah di Pengadilan Agama Malang dan di Kantor Urusan Agama Lowokwaru. 2. Menjelaskan hukum perkawinan yang dilakukan oleh suami yang masih dalam masa iddah isterinya yang diceraikan berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Dalam skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data melalui beberapa tahap yakni pengeditan, pengklasifikasian, verifikasi, dan analisis data.
Hasil dari penelitian ini bahwa surat edaran tentang poligami dalam masa iddah tidak diterapkan di Pengadilan Agama Malang karena kasus tersebut tidak pernah masuk ke Pengadilan Agama Malang, ternyata kasus tersebut telah selesai di Kantor Urusan Agama. Kemudian di Kantor Urusan Agama Lowokwaru surat edaran tersebut tidak diterapkan secara sempurna tetapi dirubah dengan bentuk yang lain yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp.6000 bahwa dia tidak akan merujuk istrinya yang pertama. Adapun tujuan diberlakukannya surat pernyataan tersebut yaitu untuk menghemat waktu dan sebagai solusi kemudahan dalam segi administrative. Hukum perkawinan laki-laki tersebut menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 4 UU Perkawinan dan dikuatkan dengan pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
ENGLISH:
Marriage breakdown could be due to divorce, die and the court ruling. Girl has divorced by her husband, then she applies her time shouldn’t accept on and marriage with another man. And for husband who has divorced his wife if he want to marry again, had to ask permission to Islamic court as stated in circular letter No. D.IV/E.d/17/1979 the director of Islamic Institutional Coaching About Polygamy in the Iddah Period. In the fact, shouldn’t be happen in the Islamic court. Whereas in Religious Affairs Office of Lowokwaru during 2017 until August 2018 had occurred 22 cases of husband's marriage in the period of his wife's marriage.
Based on the explanation, the purpose of this study are 1) to describes the implementation of circular letter about polygamy in the Iddah Period in Religious Courts of Malang and at Religious Affairs Office Lowokwaru. 2) to explain the law of marriage which happen by husband who divorced his wife based on Indonesia Legislation and Islamic law. Research method used empirical juridical or field research with qualitative approach. The source of the data used interview and documentation. While, processing data method through several stages: editing, classification, verification and analysis of data.
The result of this research are the circular letter about polygamy in the Iddah Period couldn’t be apply in the case because it never got into Religious Courts Of Malang, then it turned has been completed in Religious Affairs Office. The circular letter in Religious Affairs Office Lowokwaru not applied in real, but was changed by another form like making statement part of Rp.6000 he wouldn’t come back to his first wife. The purpose of applying this circular letter is judgment the time and for simple solution administratively. According to the positive law in Indonesia will be cancelled by the law because its contrary to article 4 of the Marriage Law and strengthen to article 42 Compilation of Islamic Law.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | implementasi; surat edaran; poligami dalam masa iddah; implementation; circular letter; polygamy in the iddah period | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 06 Apr 2020 14:47 | ||||||
Last Modified: | 06 Apr 2020 14:47 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14900 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |