Mufidah, Yeni Rohmatul (2019) Penjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf : Studi di Dusun Kalirejo, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
15210022.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf memuat aturan perubahan status benda wakaf. Pada dasarnya tanah yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihfungsikan dalam bentuk apapun. Beberapa larangan tersebut boleh ditukar sesuai dengan ketentuan umum, memiliki nilai tukar dan manfaat yang sama.
Fokus pembahasan pada penelitian ini adalah untuk mendeskripsikanproses penjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas, kemudian untuk menganalisisstatus hukum penjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Jenis penelitian ini adalah empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data yang bersifat deskriptif. Data utama adalah data primer berupa dokumen kemudian data sekunder berupa wawancara dari informan untuk mempermudah analisis hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penjualan tanah wakaf diakibatkan oleh adanya permasalahan yaitu perselisihan antar individu hingga terjadi pembatalan perluasan pembangunan masjid Baiturrohman, sehingga tanah wakaf masjid Baiturrohman dijual untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas. Selain itu status hukumpenjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas tidak sejalan dengan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakafkarena tanah wakaf masjid Baiturrohman telah dijual dan hasil penjualannya diberikan untuk pembangunan masjid Al-Ikhlas, hal ini tidak sejalan karena tempat dan bentuknya tidak sama seperti semula, yakni bentuknya bukan tanah wakaf, kemudian pada Pasal 41 ayat terakhir diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 yang secara khusus membahas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Berdasarkan kasus yang terjadi tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 karena seharusnya tanah wakaf yang diubah statusnya harus mendapatkan tanah wakaf pengganti terlebih dahulu kemudian membangun bangunan diatas tanah wakaf pengganti. Pada kenyataanya tidak sejalan karena tidak melakukan penggantian tanah wakaf terlebih dahulu, melainkan sebagai pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas.
ENGLISH:
Indonesialaw number 41 year 2004 about waqf regulation contains of waqfgoods status change issues. Fundamentally, waqf land is prohibited to be a warranty, to be confiscated, granted, purchased, handed on, changed or to be functionally shifted in any form. Some of those prohibitions may be changed with similar exchange rates and advantages according to general provisions.
The focus of discussion in this study is to describe the process of Baiturrohman mosque waqf land sales to cover up al-Ikhlas mosque construction expenses, and to analyze the legal status of this selling based on the perspective of law number 41 year 2004.
This study is using empirical study with qualitative approuch that aims to acquire descriptive datas. The primary datas of this study are documents and interviews with the informants as secondary datas to help the analysis of research results.
The result of this study shows the process of the waqf land sales was caused by the conflict between individuals that led to the recall of Baiturrohman construction expansion, so Baiturrohman waqf land was sold to cover up the expenses of al-Ikhlas mosque construction. In addition, the legal status of Baiturrohman land sales to cover up al-Ikhlas mosque expenses was not appropriateaccording to Indonesia law number 40 and 41 year 2004 about waqf regulation, because Baiturrohman land was sold and the profit was for funding the construction of al-Ikhlas mosque. This issue was not legal because the form was not similar to what it was from the first place, which was not waqf land. Afterward, law number 41 in last section is furthermanaged in Government Regulationnumber 25 year 2018 which is specialized to manage land acquisition for construction for public interest issues. This issue was not appropriate according to Government Regulation number 25 year 2018 because waqf land which the status is changed must have subtitute waqf land first before the construction over its land. But the fact is, it had not done the waqf land replacement yet, instead using it for funding al-Ikhlas mosque construction.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Sudirman, Sudirman | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | keabsahan penjualan tanah wakaf; waqf land sales | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 11 Mar 2020 14:57 | ||||||
Last Modified: | 11 Mar 2020 14:57 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14860 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |