Hanafi, Hanafi (2019) Pandangan hakim dalam perlindungan hak-hak bekas Istri : Studi perkara cerai talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Probolinggo. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
15210016.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA:
Dalam perlindungan hak-hak bekas istri, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang bertujuan tidak adanya diskriminasi pada perempuan dan juga agar hakim mempunyai acuan dalam menerapkan kesetaraan gender ketika mengadili suatu perkara, baik itu perkara cerai talak maupun perkara cerai gugat.
Permasahan dalam penelitian ini adalah pandangan hakim dalam perlindungan hak-hak bekas istri sebelum dan sesudah diberlakukannya PERMA No. 3 Tahun 2017 pada perkara cerai talak dan cerai gugat serta implementasi Pasal 6 PERMA No. 3 Tahun 2017 pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Probolinggo. Sumber data sekunder berupa jumlah data perkara cerai talak dan cerai gugat yang sudah diputus dan beberapa putusan hakim dari tahun 2016-2018 perkara cerai talak dan cerai gugat serta dokumen-dokumen dan buku-buku yang sesuai dengan tema pembahasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim dalam perlindungan hak-hak bekas istri pada perkara cerai talak dan cerai gugat terbagi menjadi dua yaitu sebelum dan sesudah diberlakukanya PERMA No. 3 Tahun 2017. Perkara cerai talak sebelum perma, yaitu tidak semua bekas istri mendapatkan hak nafkah dengan hak ex offico hakim. Tapi sesudah diberlakukannya perma, semua bekas istri bisa mendapatkan hak nafkah iddah (selama dia tidak nusyuz), nafkah mut’ah dengan adanya rekonvensi dan hak ex officio hakim, serta adanya tawaran kepada bekas suami apabila diputus verstek. Sedangkan perkara cerai gugat sebelum perma yaitu, bekas istri tidak mendapatkan hak nafkah begitupun yang diputus verstek. Tapi sesudah perma, bekas istri mendapatkan nafkah iddah, mut’ah maupun madliyah meskipun tidak diminta dalam gugatan ataupun dengan mempercepat dan mengabulkan proses perceraianya (apabila diputus verstek). Adapun implementasi Pasal 6 PERMA No. 3 Tahun 2017 dalam perlidungan hak-hak bekas istri pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Probolinggo dinilai cukup efektif dan berhasil.
ENGLISH:
In protecting the former wives rights, the Supreme Court has issued PERMA No. 3 year 2017 about guidelines for adjudicating women's cases dealing with laws aimed for no discrimination against women and also for judges having an intention to implement gender equality when prosecuting cases, both talak divorce or divorce suit cases.
The problem of this research is how the judges view in the protection of the former wives rights before and after the enactment of PERMA No. 3 year 2017 in divorce cases and implementation of Article 6 PERMA No. 3 of 2017 in talak divorce or divorce suit cases in the Probolinggo Religious Court.
The research method that used by is an empirical juridical research type (field research) with a qualitative approach. The data source that used by is the primary data source from interviews with judges in the Probolinggo Religious Court. The secondary data sources in the form of several datas on talak divorce or divorce suit cases that have been decided and several judge decisions from year 2016-2018 on talak divorce or divorce suit cases and documents and books are in accordance with the theme of the discussion.
The result of this researh showed that judges views about protecting the former wives rights in talak divorce or divorce suit cases divided into two they are before and after the enactment of PERMA No. 3 year 2017. Talak divorce case before PERMA, is not all former wives get necessaries right with judge ex office right. But after the enactment of PERMA, all former wives get iddah necessaries right (along she does not be nusyuz), mut’ah necessaries, with reconvention and judge ex office right, and there is offering to the former husband if verstek has be broken. Then, divorce suit case before PERMA, is the former wife do not get iddah necessaries, mut’ah or madliyah even though not asked by suit or by accelerating and accepting the divorce process (if verstek is broken by), the implemenrtation of paragraph 6 PERMA No. 3 year 2017 in protecting the former wives rights in talak divorce or divorce suit cases in the Probolinggo Religious Court is good effective enough and success.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Badruddin, Badruddin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | perlindungan hak-hak bekas istri; bekas istri; cerai talak; cerai gugat; protection of the former wives rights; former wife; talak divorce; divorce suit | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 28 Feb 2020 15:41 | ||||||
Last Modified: | 28 Feb 2020 15:41 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14854 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |