Aziz, Rahmat Abdul (2018) Pandangan hakim terhadap pemberian Nafkah Iddah bagi wanita cerai gugat pasca putusan Mahkamah Agung nomor 137/k/ag/2007: studi di pengadilan Agama Tulungagung. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210134.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Terbitnya putusan MA. No.137/K/Ag/2007 memberikan warna baru dalam dunia hukum dimana seorang istri yang mengajukan gugat cerai tidak mesti dianggap nusyuz. Sehingga istri mendapatkan hak-haknya pasca perceraian yaitu nafkah iddah walaupun peceraian diajukan oleh sang istri. Namun pembaharuan ini hanya sebatas yurisprudensi yang memilik sifat tidak mengikat hakim, tetapi bukan berarti hakim selaku penegak keadilan tidak mempertimbangkan yurisprudensi itu sebagai dasar hukum dalam memutus sebuah perceraian khususnya cerai gugat. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengkaji dua persoalan, yaitu pertama, pandangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap pemberian nafkah iddah terhadap kasus perceraian. Kedua, pandangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap putusan MA No. 137/K/Ag/2007 dalam perkara nafkah iddah cerai gugat.
Penelitian ini menggunkan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer melalui teknik wawancara dan data sekunder yang kemudian di olah melalui proses editing, klasifikasi, analisis data dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan nafkah iddah berbeda antara cerai talak dan cerai gugat. Dalam kasus cerai talak, nafkah iddah bisa didapatkan dengan 2 cara yaitu dengan permintaan langsung dari para pihak dan yang kedua dengan masukan dari para hakim mengenai kewajiban suami sesuai dengan pasal 41 huruf (c) UU No. 1 tahun 1974. Sedangkan dalam kasus cerai gugat hakim belum pernah memberikan nafkah iddah karena belum ada Undang-undang yang mengatur terkait nafkah iddah pada cerai gugat. Pandangan hakim terkait Putusan MA. No. 137/K/Ag/2007 yang memberikan hak nafkah iddah dalam cerai gugat dianggap belum sesuai diterapkan di PA Tulungagung. Karena hakim Pengadilan Agama Tulungagung menganggap yurisprudensi tersebut sifatnya tidak mengikat sehingga boleh digunakan boleh tidak dan dasar hukum yang digunakan dalam yurisprudensi tersebut mengarah pada perceraian talak bukan pada perkara cerai gugat.
ENGLISH:
Came out post verdict MA. No. 137/K/Ag/2007 gift new colour in legal world. A wife to pose petition divorce wasn’t always nusyuz. Until wife get right’s nafkah iddah before divorce.This renewal is only limited to jurisprudence which has a non-binding nature of judges. But, that does not mean that the judge as the enforcer of justice does not consider jurisprudence as a legal basis in deciding a divorce, especially a divorce. Based on this, the researcher is interested in examining two issues, namely first, the views of the Tulungagung Religious Court judges on the provision of income for divorce cases. Second, the views of the Tulungagung Religious Court judges on the Supreme Court verdict No. 137/K/Ag/2007 in the case of nafkah iddah for petition ivorce.
This research uses empirical research methods with a sociological, juridical approach. While the data used are primary data through interview techniques and secondary data which are then processed through the process of editing, classification, data analysis and conclucion.
Result this research is legal basic used the judges in Tulungagung Religious Court in providing nafkah iddah different between collins divorce and petition divorce. In petition divorce case, collin divorce can be obtained 2 ways, namely by direct request from the parties and the second with input from the judges regarding the husband obligation in accordance with article 41 letter (c) of law No. 1 in 1974. Where as in petition divorce case, the judge has never give nafkah iddah because there theres no law goverming petition divorce regulate.While the views of judges related to the Supreme Court Decision. No. 137 / K / Ag / 2007 which gives the right to nafkah iddah in petition divorce is deemed not suitable to be applied in PA Tulungagung. Because the justice of the religious court of tulungagung considers the jurisprudence is of binding nature so it may be used can not and the legal basis used in such jurisprudence leads to divorce.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Rahmawati, Erik Sabti | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | pandangan hakim; cerai gugat; nafkah iddah; judge view; petition divorce | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 28 Feb 2020 15:28 | ||||||
Last Modified: | 28 Feb 2020 15:28 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14845 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
![]() |
View Item |