Auliyak, Waro Satul (2019) Faktor penyebab perceraian pada perkawinan kedua : Studi Kasus di Pengadilan Agama Nganjuk. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
15210003.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya sampai matinya salah seorang suami atau istri. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudharatan akan terjadi. Maka perceraian dibolehkan sebagai pilihan terakhir. Peneliti menemukan fakta bahwa di Pengadilan Agama Nganjuk perkara perceraian mencapai angka ribuan setiap tahunnya. Hal tersebut tidak hanya perceraian pada perkawinan pertama namun juga perkawinan kedua. Perkawinan kedua merupakan perkawinan pada janda atau duda setelah mereka berstatus janda atau duda karena pasangan hidupnya telah meninggal mendahului mereka atau karena sebab perceraian. Data perkara pada tahun 2017 terdapat 2.210 perkara perceraian, kemudian 507 dari 2.210 atau 22,94% dari kasus perceraian merupakan perceraian pada perkawinan kedua. Pada tahun 2018 terdapat 2.506 perkara perceraian, kemudian 464 dari 2.506 atau 18,51% dari kasus perceraian merupakan perceraian pada perkawinan kedua.
Dari uraian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya perceraian pada perkawinan kedua di Pengadilan Agama Nganjuk. 2) Mendeskripsikan pandangan hakim tentang faktor penyebab terjadinya perceraian pada perkawinan kedua di Pengadilan Agama Nganjuk. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan dan analisis data melalui beberapa tahap yakni pengeditan, pengklasifikasian, verifikasi, analisis dan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat dua kesimpulan: 1) Faktor penyebab terjadinya perceraian pada perkawinan kedua di Pengadilan Agama Nganjuk adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus karena hubungan yang tidak baik dengan anak bawaan dari pasangannya. Faktor lainnya adalah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, kawin paksa, dan ekonomi. 2) Menurut pandangan hakim Pengadilan Agama Nganjuk, faktor yang banyak muncul di perceraian pada perkawinan kedua adalah ekonomi, perselisihan dalam menentukan tempat tinggal, adanya ketidakcocokan dengan anak bawaan dan perselingkuhan. Hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian pada perkawinan kedua didasarkan pada pertimbangan hukum, yakni rumah tangga tidak ada harapan untuk rukun kembali.
ENGLISH:
Basically marriage is carried out for forever until the death of one husband or wife. However, in certain circumstances there are things that require the termination of marriage, in the sense that if the marital relationship continues then the harm will occur. So divorce is allowed as a last resort. The researcher found the fact that in the Religious Courts Nganjuk divorce cases reached thousands in each year. This is not only the divorce of the first marriage but also the second marriage. The second marriage is a marriage to a widow or widower after they are widowed or widowed because their spouse has died before them or because of divorce. Case data in 2017 there were 2,210 divorce cases, then 507 out of 2,210 or 22.94% of divorce cases were divorces in the second marriage. In 2018 there were 2,506 divorce cases, then 464 out of 2,506 or 18.51% of divorce cases were divorces in the second marriage.
From the description above, the objectives of this study are: 1) To describe the factors causing divorce in the second marriage at the Nganjuk Religious Court. 2) To describe the judge's views about the causes of divorce in the second marriage at the Nganjuk Religious Court. The researcher used a type of empirical juridical research or field research with a qualitative approach. The data sources used are primary data sources and secondary data. Data collection uses interview methods and documentation. While the method of processing and data analysis through several stages, namely editing, classification, verification, analysis and conclusions.
Based on the research carried out there are two conclusions: 1) The causes of divorce at the second marriage in the Religious Court Nganjuk are adultery, drunkenness, madness, gambling, abandoning one party, polygamy, domestic violence, disability, disputes and constant quarrels , forced marriage, and economy. 2) According to the viewpoint of the Nganjuk Religious Court judge, the factor that often arises in divorce in the second marriage is the economy, disputes in determining the place of residence, the incompatibility with innate children and infidelity. Judges in resolving divorce cases in the second marriage have legal considerations, that is, households have no hope of getting back together.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | faktor; perceraian; perkawinan kedua; factor, divorce, second marriage | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2020 15:04 | ||||||
Last Modified: | 21 Feb 2020 15:04 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14841 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |