Nuroini, Iva Kurniyatin (2010) Asas forum domisili dalam perkara perceraian: Relevansi antara pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg dengan pasal 66 dan pasal 73 UU no. 7 tahun 1989. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Thesis Fulltext)
06210050_Skripsi.pdf Download (759kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Asas forum domisili adalah suatu asas umum yang diterapkan dalam penyelesaian perkara perdata yang mana asas tersebut diatur dalam pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg. Pasal tersebut berbunyi gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Namun, dalam ber-Acara di Pengadilan Agama khususnya dalam perkara perceraian, penyelesaian perkara perceraian haruslah berpatokan pada pasal 66 ayat (2) yang mana gugatan diajukan pada Pengadilan Agama di daerah hukumnya meliputi kediaman termohon/isteri dan pasal 73 ayat (1) dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama di daerah hukumnya meliputi kediaman penggugat/isteri dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi asas forum domisili dalam perkara perceraian terhadap pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg dengan pasal 66 dan pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 serta untuk mengetahui keberlakuan asas forum domisili dalam perkara perceraian jika dikumulasi dengan gugat harta bersama.
Adapun jenis penelitian ini dikategorikan sebagai jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU No. 7 Tahun 1989 dan HIR atau RBg, serta didukung oleh buku-buku yang berkaitan dengan tema yang dibahas.
Dari penelitian tersebut, penulis memperoleh kesimpulan bahwa dalam perkara perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Negeri aturan dalam pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg tersebut murni diterapkan dalam pengajuan gugatan perceraian. Namun apabila perkara perceraian ini diselesaikan di Pengadilan Agama, maka aturan yang menjadi landasan pokoknya adalah untuk perkara cerai talak yang diatur pada pasal 66 ayat (2), aturan ini dapat dikatakan sejalan dengan penerapan asas forum domisili. Sedangkan untuk cerai gugat yang diatur pada pasal 73 ayat (1). Dalam hal ini asas forum domisili diterapkan, apabila terjadi pengecualian terhadap pasal 73 ayat (1) undang-undang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara cerai terjadi kumulasi gugatan misalnya dengan gugat harta bersama sesuai dengan aturan pada pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. Apabila harta tersebut berupa barang tetap dan berada di luar daerah hukum PA isteri, maka PA tersebut meminta bantuan kepada PA tempat barang itu berada untuk menyita barang tersebut. Namun, jika perkara tersebut masing-masing berdiri sendiri, maka untuk gugat harta bersama bukan lagi diajukan pada PA daerah hukum tempat tinggal steri, melainkan PA di daerah hukum tempat barang itu berada sesuai dengan pasal 118 ayat (3) HIR yakni asas forum rei sitae.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Jundiani, Jundiani | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Asas forum domisili; perceraian | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 17 Aug 2015 08:50 | ||||||
Last Modified: | 17 Aug 2015 08:50 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1433 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |