Responsive Banner

Jual beli handphone batangan oerspektif fikih Syafi’i dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata: Studi kasus di Pasar Loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

Nurrahman, Ubaydillah (2018) Jual beli handphone batangan oerspektif fikih Syafi’i dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata: Studi kasus di Pasar Loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
14220017.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Jual beli handphone batangan sangat marak dilakukan dikalangan masyarakat menengah kebawah. Jual beli ini biasa dilakukan dipinggir jalan seperti yang dilakukan oleh masyarakat di pasar loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jual beli handphone batangan adalah jual beli handphone tanpa kelengkapan seperti kardus, charger dan kelengkapan lain. Karena handphone dijual tanpa kelengkapan dan harga yang sangat murah, kualitas handphone pun masih diragukan, jika kualitas yang didapatkan oleh pembeli tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh penjual, maka jual beli tersebut tentu mengandung unsur gharar.

Berdasar alasan tersebut penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian terkait jual beli handphone batangan dengan pokok bahasan 1. Bagaimana praktik jual beli handphone batangan di pasar loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang?, 2. Bagaimana perspektif Fikih Syafi’i terhadap jual beli handphone batangan di pasar loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang?

Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan. Jenis penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan hasil penelitian yang akurat berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Dalam penelitian penulis ini, data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dan observasi yang dilakukan di Pasar Loak Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. 1. Praktik jual beli handphone batangan di pasar loak Desa Mangliawan adalah dengan cara penjual menjajakan handphone di pinggiran jalan, kemudian pembeli melihat-lihat kualitas handphone dan jika tertarik maka pembeli akan membelinya. Dalam proses pembayaran, tidak ada nota atau bukti pembayaran yang diberikan oleh penjual. 2. Meskipun terlihat seperti jual beli yang mengandung unsur gharar, jual beli handphone batangan di pasar loak tersebut tidak demikian, karean setiap kecacatan dan kekurangan handphone disebutkan secara rinci oleh penjual, oleh karena itu, jual beli handphone batangan tersebut tidak dilarang dalam perpektif Fikih Syafi’i.

ENGLISH:

Purchase of bullion mobile phone is very popular among the middle class. Buying and selling is usually done on the side of the road like that done by people in the flea market Village Mangliawan Pakis District Malang Regency. Buying and selling handphone bars is buying and selling handphone without completeness like cardboard, charger and other equipments. Because mobile phones are sold without completeness and the price is very cheap, the quality of mobile phones is still in doubt, if the quality obtained by the buyer does not match what is said by the seller, then the sale and purchase certainly contains elements of gharar.

Based on these reasons the authors are interested to conduct a study related to the sale of mobile phone bullion with the subject matter 1. How to buy and sell handphone bar in flea market Village Mangliawan Pakis District of Malang Regency ?, 2. How is the perspective of Shafi'i Fikih to the sale of handphone bar in flea market Village Mangliawan District Pakis Malang Regency ?

In this study, the type of research the author uses is empirical research or field research. This type of empirical research is conducted to obtain accurate research results based on data obtained from the field. In this study, the data used is the result of interviews and observations made at the Loung Market Village Mangliawan Pakis District, Malang Regency.

The results of this study are as follows. 1. Practice sale bar bullion phone at flea market Mangliawan Village is by way of seller peddle mobile phone in roadside, then buyer look at quality of mobile phone and if interested then buyer will buy it. In the payment process, there is no note or proof of payment provided by the seller. 2. Although it looks like buying and selling that contain elements of gharar, buying and selling handphone bars in the flea market is not the case, because every defect and lack of mobile phones are mentioned in detail by the seller, therefore, the sale of bullion mobile phone is not prohibited in perspective Fikih Syafi 'i.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Suwandi, Suwandi
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDSuwandi, SuwandiUNSPECIFIED
Keywords: jual beli; handphone batangan; fikih syafi’i; purchase; handphone; fikih shafi'i
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Jie Yan Kirana Embun Kumala Asih
Date Deposited: 15 May 2019 08:53
Last Modified: 15 May 2019 08:53
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14029

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item