Responsive Banner

Larangan memakai batik parang rusak dalam pernikahan perspektif ‘Urf : Studi di kecamatan Ngluyu, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Jamil, M. Awaluddin (2018) Larangan memakai batik parang rusak dalam pernikahan perspektif ‘Urf : Studi di kecamatan Ngluyu, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
13210181.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Parang rusak atau jarit parang merupakan pakaian atau kageman kesukaan Mbah Suro mangundjojo. Mbah Suro mangundjojo merupakan salah satu tumenggung dari kerajaan Mataram dan orang yang membabat hutan Ngluyu, lalu mendirikan Desa Ngluyu. Masyarakat meyakini apabila dalam melangsungkan pernikahan di wilayah kecamatan Ngluyu melanggar adat tersebut, maka akan mendapatkan mala petaka dalam acara perkawinan yang sedang berlangsung. Demikian di Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk terdapat denomena menarik di mana masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan tidak dianjurkan menggunakan batik Parang Rusak dengan tujuan agar prosesi perkawinan lancar dan pernikahannya langgeng.

Berdasarkan masalah tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengkaji serta mendeskripsikan bagaimana praktik larangan menikah menggunakan Batik Parang Rusak di Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk ditinjau dari Perspektif ‘Urf.

Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris atau biasa disebut dengan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan induktif dalam rangka analisis data lapangan. Sebagian besar dari data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan berhubungan langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian langsung atau pun tidak. Literatur dan dokumentasi yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya larangan memakai batik parang rusak dalam pernikahan sebenarnya merupakan bentuk kehati-hatian dari orang-orang terdahulu kepada anak turunnya. Pada dasarnya dalam Islam tidak ada larangan untuk memakai pakaian dalam melaksanakan perkawinan. Tradisi larangan Parang Rusak di Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk ini bisa masuk pada ‘urf shahih karena maksud dari pelarangan tersebut adalah baik yaitu demi kebaikan rumah tangga dan kebahagiaan pasangan. Namun larangan Parang Rusak ini bisa menjadi ‘urf fasid karena adanya keyakinan bahwa pasangan yang memakai batik bermotif Parang Rusak pada acara pernikahan tersebut akan mendapat petaka, yaitu acara pernikahan tersebut tidak akan berjalan dengan lancar, akan terkena musibah hujan badai serta sampai terjadinya kematian dan sebagainya.

ENGLISH:

Parang that is broken parang batik or clothes or favorite clothes of Mbah Suro Mangundjojo. Mbah Suro Mangundjojo is one of the temenggung of Mataram Kingdom and one of person that is build Ngluyu forest, and founded the village of Ngluyu. The community believes in marriage customs in Ngluyu subdistrict in breach of custom, then will get the marriage in the event of catastrophe mala is ongoing. So in Ngluyu Nganjuk there are denomena that is interesting where the community will establish a wedding is not recommended to use batik Parang broken with the goal of keeping the marriage procession smoothly and her marriage lasting.

Based on these issues, researchers held a research with the aim to review and describe how the practice of prohibition to marry using Batik Parang Broken Ngluyu in Nganjuk Regency reviewed from the perspective of ' Urf.

This research is classified into the types of empirical research or commonly known with the research field (field research) by using a descriptive qualitative methods and inductive approach in order to field data analysis. Most of the primary data gathered from field observation and relate directly to the informant-related field of study directly or not. Literature and related documentation that is used as the secondary data source.

The results of this research show that the interdiction of wearing batik parang damaged in marriage is actually a form of prudence from the previous people to decline. Basically there are no restrictions in Islam to wear certain clothes in performing the marriage. The tradition of the ban on Machetes were damaged in Nganjuk Regency Ngluyu this could get in the 'urf Shahih because the intent of the prohibition is a good that is for the good of household and the happiness of the couple. But the ban on Machetes were damaged this could be ' urf fasid due to the belief of the couple wear batik patterned Parang broken on the wedding will have the misfortune, that the wedding will not run smoothly, it will be the rainstorm affected as well as to the occurrence of death and so on.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Wahidi, Ahmad
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDWahidi, AhmadUNSPECIFIED
Keywords: Larangan; Batik parang rusak; ‘Urf; Batik parang is broken; 'Urf
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: M. Nawa Syarif Fajar Sakti
Date Deposited: 09 May 2019 14:49
Last Modified: 09 May 2019 14:49
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14017

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item