Yuliani, Geni Tri (2018) Ketentuan harta waris mengenai harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah: Studi di Nagara Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agama Sumatera Barat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
14210008.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Di Indonesia belum terbentuk hukum kewarisan yang dapat mengatur pewarisan secara nasional. Sehingga dalam hukum kewarisan di Indonesia dapat menggunakan berbagai macam sistem pewarisan yaitu sistem kewarisan KUH Perdata, sistem kewarisan menurut hukum adat dan sistem kewarisan menurut hukum Islam. Ketiga sistem ini semua berlaku di kalangan masyarakat hukum di Indonesia. Sementara masyarakat yang memiliki sistem matrilineal seperti Minangkabau mempunyai sistem kewarisan menurut hukum adat. Ketentuan adat Minangkabau mengenal dua macam harta peninggalan yang diwariskan yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau yang dikenal pula dengan penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan data peneliti menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa harta peninggalan adat Minangkabau ada berupa Sako dan Pusako. Sako adalah harta warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar, tata krama, dan hukum adat. Sedangkan pusako adalah harta warisan yang bersifat materi atau harta benda. Pusako terbagi menjadi dua; harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, pandam perkuburan, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris dan pakaian adat. Sedangkan harta pusaka rendah adalah segala harta pencaharian kedua orang tua. Pembagian Sako dan Pusako tinggi yaitu segala harta pusaka yang diwarisi secara turun-menurun. Dari nenek kepada ibu, dan dari ibu kita kepada saudara perempuannya. Sedangkan Pusaka rendah yaitu segala harta hasil pencaharian dari bapak bersama (orang tua kita) selama di dalam perkawinan yang sah dan diwariskan secara hukum Islam (faraidh) atau Hukum Perdata atau cara lain yang diingini orang tua, selama tidak melanggar perundang-undangan yang ada. Perbandingan hukum waris Islam dan Hukum Waris Adat Minangkabau, yakni hukum waris Islam dengan sistem bilateral dimana harta waris diberikan kepada laki-laki dan perempuan dengan alasan hukum Al-Qur’an hadist yang mutawattir tidak diragukan lagi kebenarannya. Berbeda dengan sistem matrilineal dimana harta waris hanya diberikan kepada anak perempuan saja dengan landasan hukum yang tertulis dalam tambo alam Minangkabau yang turun-menurun dari nenek moyang orang Minangkabau.
ENGLISH:
In Indonesia there is no inheritance law that can regulate national inheritance. So inheritance law in Indonesia can use various inheritance system that is inheritance system of Civil Code, system of inheritance according to customary law and system of inheritance according to Islamic law. These three systems are all applicable to the legal community in Indonesia. While people who have a matrilineal system such as Minangkabau have inheritance system according to customary law. Minangkabau adat rules recognize two kinds of heritage inheritance of high treasure and low treasures of heritage.
The reseach is an empirical reseach or also knows as field reseach. This reseach is descriptive and using qualitative approach. To obtain data of reseacher use three methood of data collecting, there are observation, interview and documentation.
In this study, it was found that the treasures of Minangkabau costum are in the form of Sako and Pusako. Sako is a non-material inheritance such as title, manners, and customary law. While pusako is a material or material treasure. Pusako is divided into two; high treasures and heritage low treasures. High treasure in the form of land, rice fields, fields, gardens, ponds, pandam burial, gadang house, and the symbol of the greatness of keris and traditional clothing. While low treasures is the treasure of both parents. The division of Sako and the High Treasures are all inherited treasures inherited in a down-and-down manner. From grandmother to mother, and from mother to sister. While the low heirloom is all the livelihood of the father together (our parents) during the legal marriage and inherited by Islamic law (faraidh) or Civil Law or any other way that parents want, as long as it does not violate existing legislation. Comparison of Islamic inheritance law and Minangkabau Traditional Inheritance Law, namely Islamic inheritance law with bilateral system in which the heirs are given to men and women by reason of Al-Qur'an hadith law which mutawattir no doubt the truth. In contrast to the matrilineal system where inheritance is only given to girls only with the legal basis written in the Minangkabau natural tambo that descends from the ancestors of the Minangkabau.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Mahmudi, Zaenul | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Harta Waris; Harta Pusaka Tinggi; Harta Pusaka Rendah; Inheritance; High Heritage; Low Herritage Treasure | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Mely Santoso | ||||||
Date Deposited: | 24 Jul 2018 15:05 | ||||||
Last Modified: | 24 Jul 2018 15:05 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/11521 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |