Rohmad, Nur (2017) Praktik larangan menikah pada tahun duda perspektif ‘Urf di Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210129.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Menurut perhitungan Jawa, tahun duda ialah tahun yang jatuh pada tanggal 1 Suro dalam sewindu (dari tahun alif sampai jim-2), tidak memiliki pasangan pasaran dengan tahun lain. Urutannya yaitu Rabu Wage, Ahad Pon, Jumat Pon, Selasa Pahing, Sabtu Legi, Kamis Legi, Senin Kliwon, dan Jumat Wage. Tahun Selasa Pahing dan Senin Kliwon tidak mempunyai pasangan pasaran, oleh sebab itu disebut dengan tahun duda. Dalam kepercayaan masyarakat jawa, orang yang melangsungkan pernikahan pada tahun duda usia pernikahannya tidak akan bertahan lama. Demikian di Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati terdapat fenomena menarik dimana masyarakat yang ingin menikah dianjurkan untuk tidak menikah pada tahun duda dengan tujuan agar pernikahannya bisa langgeng.
Berdasarkan masalah tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengkaji serta mendeskripsikan bagaimana praktik larangan menikah pada tahun duda di Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati ditinjau dari perspektif ‘urf. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan induktif dalam rangka analisis data lapangan. Sebagian besar data primer dikumpulkan dari observasi lapangan dan berhubungan langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian. Literatur dan dokumentasi yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya larangan perkawinan pada tahun duda sebenarnya merupakan bentuk kehati-hatian dari orang-orang terdahulu kepada anak turunnya. Ada yang masih menjalankan tradisi ini karena masih ragu dan waspada akan kebenaran larangan tersebut sebab tidak ingin rumah tangganya terkena musibah. Adapula yang tetap melaksanakan pernikahan pada tahun tersebut dengan alasan tahun duda tidak bisa jadi patokan keharmonisan sebuah hubungan karena banyak orang yang menikah selain tahun duda namun pada akhirnya juga berpisah juga. Tradisi larangan menikah pada tahun duda di Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati bisa masuk pada ‘urf shahih karena maksud dari pelarangan tersebut adalah baik yaitu demi kebaikan rumah tangga dan kebahagiaan pasangan. Namun larangan menikah pada tahun duda ini bisa menjadi ‘urf fasid karena adanya keyakinan bahwa pasangan yang melaksanakan pernikahan pada tahun tersebut akan mendapat cobaan baik adanya perpecahan dalam rumah tangga mereka serta akan berakhir pada perceraian dan sebagainya.
ENGLISH:
According to Javanese calculations, Tahun Duda (Year of Widower) is the year that falls on the 1st of Suro in eight years (from the year of alif to jim-2) and it does not have pasaran similarities with another year. The sequence is Wednesday Wage, Sunday Pon, Friday Pon, Tuesday Pahing, Saturday Legi, Thursday Legi, Monday Kliwon, and Friday Wage. When in a year Tuesday Pahing and Monday Kliwon do not have Pasaran similarities, it is called Tahun Duda. In the belief of Javanese community, a marriage which is carried out wedding in Tahun Duda will not last long. This phenomenon also occurs in Wedusan village, in which people are not suggested to conduct a marriage in Tahun Duda.
Based on these problems, the researcher conducted this research with the aim to study and describe how the practice of prohibition of marriage in Tahun Duda in Wedusan Village, Dukuhseti District, Pati Regency viewed from 'urf perspective. This research is categorized into empirical research by using qualitative descriptive and inductive approaches in the framework of field data analysis. Most of the primary data were collected from field observations and directly related to informants related to the field. Literatures and related documentation were used as secondary data sources.
The results showed that the prohibition on marriage on Tahun Duda in fact is a form of caution from the ancestors to nowadays generation. Some still run the tradition because they are still doubt and worry about the existence of risks caused by not avoiding the prohibition. On the other hand, some people conduct marriage in the year because they believe that Tahun Duda does not become the sole branckmarks that cause divorce and the like in marriage. Tradition of marriage in Tahun Duda in Wedusan Village, Dukuhseti District, Pati Regency can be included into 'urf saheeh because the purpose of the prohibition is good that is for the sake of the household’s good and the happiness of the couple. However, the ban can be included into 'urf fasid because of the belief that couples who carry out the wedding in Tahun Duda will get harms either disharmony within their homes and will end in divorce and so on.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Wahidi, Ahmad | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Larangan Menikah; Tahun Duda; ‘Urf; Marriage Prohibition; Year of Widower | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Mely Santoso | ||||||
Date Deposited: | 21 Aug 2018 14:49 | ||||||
Last Modified: | 21 Aug 2018 14:49 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/11485 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |