Ibad, Ahmad Irsyadul (2017) Pemanfaatan barang gadai: Studi komparatif Fiqh Empat Madzhab. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
13220106.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
INDONESIA:
Gadai adalah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang atau menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, sehingga dengan adanya tanggungan utang itu seluruh utang atau sebagian utang dapat diterima.
Mengenai tentang barang jaminan (marhun) sebagai jaminan utang, dalam hal pemanfaatannya para Ulama Madzhab berselisih baik pemanfaatan dilakukan oleh rahin oleh murtahin. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perbandingan pemanfaatan barang gadai oleh rahin prespektif fiqh empat madzhab, bagaimana perbandingan pemanfaatan barang gadai oleh murtahin prespektif fiqh empat madzhab.
Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian kepustakaan (library research) dengan mengunakan metode pendekatan perbandinagn (comparatif approach). Data primer yang digunakan dalam penelitian ini yakni, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, Fiqh ala Madzahibil Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dll. Serta data sekunder yang mengunakan buku-buku yang berkaitan dengan materi penelitian.
Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian, yakni pertama pemanfaatan marhun oleh rahin menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali mengatakan bahwa memanfaatkan barang gadai itu dilarang, kecuali sudah ada izin dari murtahin. Berbeda dengan Madzhab Maliki mengatkan bahwa râhin tidak boleh memanfaatkan marhun sekalipun dengan izin. Sebab menurut mereka akad gadai menjadi batal karena tidak terpenuhinya kondisi penahanan terhadap marhun. Kedua, pemanfaatan marhun oleh murtahin menurut Madzhab Hanafi ada dua kelompok, ada yang yang mengatakan boleh secara mutlak dan tidak boleh secara mutlak, Menurut Madzhab Maliki, apabila barang tersebut bersifat qord maka dilarang, namun apabila barang tersebut sebab jual-beli maka itu diperbolehkan. Menurut Madzhab Syafi’, Murtahin boleh memanfaatkan marhun apabila diizini oleh rahin,Sedangkan Madzhab Hambali apabila marhun berupa benda mati maka murtahin dilarang memanfaatkan, namun apabila marhun berupa hewan yang dapat ditunggangi dan diperah susunya maka itu diboleh dimanfaatkan oleh murtahin.
ENGLISH:
A pawn is an agreement to hold a good as a debt or making something of value in the perspective of syara 'as a debt obligation, the debt guarantee is the entire debt or part of the debt. Marhun as debt guarantees, in the case of the utilization of the scholars of Madzhab disputes both utilization that is done by rahin or murtahin.
The formulations of the problem in the research : How is the comparison of utilization of pawn goods by rahin fiqh perspective of four madzhab, how is the comparison of utilization of Pawn Products by murtahin of fiqh perspectives of four madzhab.
The type of research used literature research (library research) by using the method of comparative approach. Primary data used Fiqh al-Islami wa Adillatuhu work of Wahbah az-Zuhaily, Fiqh ala Madzahibil Arba'ah by Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh As-Sunnah by Sayyid Sabiq, etc . As well as secondary data used books related to the research material.
The results of the research were found, the first, the utilization of marhun by rahin according to Hanafi, Syafi'i, and Hambali said that utilizing the pawn Products is prohibited, except giving permission from murtahin. Unlike the Maliki school thought, râhin should not use it even with marhun permission. according to them that the pawn contract becomes invalid because it does not fulfill the conditions of detention against marhun. Second, the utilization of marhun by murtahinn according Hanafi madzhab, there are two groups, there are saying absolute and not absolute, According to Maliki Madzhab, if the goods are qord so is prohibited, but if the goods are for sale, it is allowed. According to Shafii, Murtahinn may use marhun, if it is permitted by rahin, while Hambali Madzhab, if marhun is inanimate object so murtahin. is prohibited to utilize, but if marhun is ananimal that can be ridden and milked then it can be utilized by murtahin.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Nasrulloh, Nasrulloh | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Gadai; marhun; Empat Madzhab; Pawn; marhun; Four Schools | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Laily Nur Isnaini | ||||||
Date Deposited: | 16 Oct 2018 09:12 | ||||||
Last Modified: | 20 Mar 2023 15:31 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/11177 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |