Responsive Banner

Kekuatan hukum klausula arbitrase dalam perjanjian pembiayaan murabahah pasca putusan MK No 93/PPU-X/2012: Studi Putusan No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg

Prastiti, Dela Ayu (2018) Kekuatan hukum klausula arbitrase dalam perjanjian pembiayaan murabahah pasca putusan MK No 93/PPU-X/2012: Studi Putusan No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
14220135.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

INDONESIA :

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas klausula arbitase dalam perjanjian pembiayaan murabahah pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PPU-X/2012 yang membatalkan penjelasan pasal 55 ayat 2 Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan juga untuk mengetahui dasar hukum ijtihad hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam memutus perkara ekonomi syariah No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan ( library research ) dan penelitian lapangan (field research). Dara dilengkapi dengan data primer dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PPU-X/2012, Putusan Pengadilan Agama Kota malang No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg, peraturan perundang –undang, beberapa Fatwa tentang ekonomi syariah, buku, artikel, jurnal dan website.

Adapun temuan yang didapatkan dari hasil penelitian ini pertama, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini lebih menjelaskan tentang kewenangan absolut dari Pengadilan Agama dan juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak boleh lagi ada perjanjian yang membuat klausul penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dengan berlindung di balik asas kebebasan berkontrak dan juga melarang pencantuman klausula penyelesaian sengketa/perselisihan selain melalui forum Peradilan Agama dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili perkara Ekonomi Syariah walaupun telah dikeluarkannya putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 apabila dalam akad perjanjian tercantum penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase. Mengacu pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung khusus ekonomi syariah angka 4 huruf c yang menyatakan Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah tidak berwenang ketika kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase. Dan Pengadilan Agama secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang.

ENGLISH :

The Research aims to find the legality of arbitration legality in Murabahah Financing Agreement Post-Verdict Constitutional Court No 93/PPU-X/2012 which disestablish the explanation of clause 55 verse 2 Constitution No 21, 2008 about Sharia Banking and to find the basic of law of ijtihad judge, court of Malang in deciding the Sharia Economy case No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg.

This research used normative law research, which used case approach and statue approach. The research collected the data by using library research and field research. Data are fulfilled with primary data, are Constitutional Court-Verdict Konstitusi No 93/PPU-X/2012, Religious Court-Verdict of Malang No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg, legislation law, some fatwa on sharia economy, books, articles, journals and website.

As for the fidings obtained from this results of the research are, first the decision of the constitusional court explains more about absolute authority from relegion court and also explains that in law is forbidden to make an agreement that make clause dispute resolution by selecting the court in the judicial environment with shelter behind the principle of freedom of contracts and also prohibits the inclusion of dispute settlemet clause / dispute other than through judicial forum of relegion and/or the institutuion of alternative dispute resolution which known in the law Number 30 of 1999 on arbitration and alternative dispute resolution. Second, the Religious Court does not have the authority to judge Sharia Economy case although the verdict MK No 93/PPU-X/2012 had been issued, which when there is a contract of agreement included about dispute resolution through Arbitration Council. Refer to handbook of Execution of Duties and Administration Religious Court book II Supreme Court Sharia Economy number 4 letter c which declared Religious Court does not have authority in investigating sharia economic dispute when both sides agreed to reconcile the dispute in Arbitration Council. The last, Religious Court ex officio must states are not authorized.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Susamto, Burhanuddin
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDSusamto, BurhanuddinUNSPECIFIED
Keywords: Klausula Arbitrase; Pasca Putusan MK No 93/PPU-X/2012; Arbitration Clause; Post-Verdict MK No 93/PPU-X/2012
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Sayyidah Awwaliyah
Date Deposited: 03 Aug 2018 10:39
Last Modified: 03 Aug 2018 10:39
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/10962

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item