Responsive Banner

Implementasi penjualan lisensi dengan sistem MLM pada bisnis paytren menurut DSN No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah

Saifudin, Mochamad Agus (2018) Implementasi penjualan lisensi dengan sistem MLM pada bisnis paytren menurut DSN No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
14220109.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Bisnis Paytren merupakan bisnis dengan sistem penjualan berjenjang yang menguntungkan karena dalam kegiatan usahanya menawarkan kemudahan berupa aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi. Bisnis dengan sistem penjualan berjenjang juga ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan penjualan berjejaring yang hadir pada tahun sebelumnya dengan konsep konvensional., namun konsep yang diterapkan dalam perusahaan berjejaring pada tahun sebelumnya masih menerapkan sistem multi level marketing yang berujung pada hasil perekrutan anggota dan unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. Kemudian muncul sebuah ide penjualan berjenjang syariah dengan mengantisipasi adanya unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. Adanya perkembangan ini tentunya memunculkan strategi pemasaran seperti hadirnya strategi pemasaran dengan pola penjualan berjenjang sehingga memunculkan sebuah fatwa sebagai institusi bermuamalah. PT Veritra Sentosa Internasional salah satu perusahaan yang menawarkan konsep penjualan lisensi syariah dan menggunakan jasa mitra penjualan berjejaring. Dengan menggunakan basis syariahnya, maka perlu menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai pedoman pelaksanaan sistem perusahaan.

Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu penjualan lisensi terhadap sistem multi level marketing PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) yang kemudian dianalisis menggunakan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh melalui proses wawancara. Adapun data sekunder berasal dari fatwa DSN-MUI, literatur yang berhubungan dengan fokus penelitian.

Dari penelitian tersebut tidak terdapat penegasan mengenai sistem perjanjian (akad) antara PT Veritra Sentosa Internasional dengan mitra sebagai wakil. Sehingga penulis mengambil kesimpulan berdasarkan landasan teori dan fatwa DSN-MUI tentang penjualan langsung berjenjang syariah syariah. Bahwasannya PT Veritra Sentosa Internasional telah menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk leader dan member bisnis paytren dengan jangka waktu minimal satu minggu (setiap hari jumat), dan selanjutnya perusahaan menerapkan upah untuk marketing freelance dengan memberikan ujroh sesuai dengan tingkat kerja aktif setiap individu mitra usaha.

ENGLISH:

Paytren Business is a business with marketing system level which is have prospective benefits cause of the business activities provide an opportunity through applications as a tool of transaction that provides some easier in payment and transactin. A business which is marketing system level also provided in every transactions from marketing companions that present as conventional comparisons in marketing. However, the concept that applied in companions level network still apply multi-level marketing system that indicated for illegal requirements and gharar factors, masyir, riba, dharar, dzulm, and immoral. Furthermore raise a new concept in of marketing based on sharia to anticipates the factors that indicated ghrarar factors, masyir, riba, dharar, dzulm, and immoral. Through this concept, the purposes absolutely to develop a new strategy in marketing such as marketing tiered so as make a new fatwa as the muamalah instutions. PT Veritra Sentosa International is one of company that provides concept of marketing based on sharia lincense and using partner service in marketing network, by using sharia as the references, futhermore fatwa Indonesia Sharia Council here as the guidelines system of company.

This research focus in selling the license through multi-level marketing system PT Veritra Sentosa International (Treni) then analyzed using Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 about selling directly based on sharia.

The research is a empirical research in law. The data collected as the data primer through interview. As now as the secunder data through fatwa DSN-MUI, and another related references.

The result of the research is no strongly argument about system of agreement (akad) about PT Veritra Sentosa International with their partners as the delegation. So that the researcher draw a conclusion according to the fundamental theory and fatwa DSN-MUI about selling directly tiered shariah. Indeed PT Veritra Sentosa International had use akad wakalah bil ujrah for leader and member business paytren with a periode about a week (in every Friday). Then the company apply a salary for the marketing freelance by give away ujroh as they as leveled of effective time in every individual partners.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Fakhruddin, Fakhruddin
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDFakhruddin, FakhruddinUNSPECIFIED
Keywords: Fatwa DSN; Implementasi; Penjualan Lisensi; Paytren; Fatwa National Sharia Council; Implementation; Marketing; Paytren
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Sayyidah Awwaliyah
Date Deposited: 03 Aug 2018 08:49
Last Modified: 03 Aug 2018 09:05
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/10953

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item