Putri, Ines Maulia (2017) Pandangan kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang terhadap batasan usia wali nasab dalam Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan usia baligh menurut Imam Syafi’i. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (FullText)
13210149.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Mazdhab Syafi’i terdapat perbedaan dalam menentukan batasan usia wali nikah. Di dalam Peraturan Menteri Agama terdapat kata-kata yaitu “baligh, sekurang-kurangnya umur 19 Tahun”. Sedangkan, menurut Imam Madzhab tidak ada batasan usia baligh bagi yang menjadi wali nikah. Salah satunya pendapat Imam Syafi’i, menurut Madzhab Syafi’i batasan usia baligh berumur 15 Tahun. Tanda-tanda dikatakan baligh adalah mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.
Penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Pandangan Kepala Kepala Urusan Agama Kota Malang Terhadap Perbedaan Batasan Usia Wali Nikah dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dan menurut Madzhab Syafi’i? 2) Bagaimana Implementasi Kantor Urusan Agama Kota Malang Dalam Menentukan Batasan Usia Wali Nikah yang Terdaftar di Kantor Urusan Agama?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris dan pendekatan deskriptif kualitatif. Skripsi ini memperoleh data dari lapangan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk proses pengolahan data menggunakan data edit, klasifikasi, verifikasi dan analisis. Objek penelitian yang digunakan adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang. Proses analisis didukung dengan Peraturan yang ada dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 dengan Madzhab Syafi’i.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang memperbolehkan wali di bawah 19 Tahun asalkan pemohon meminta izin kepada Pengadilan. Jika Pengadilan mengabulkan maka Kantor Urusan Agama Kota Malang melaksanakan dan jika tidak mengabulkan maka Kantor Urusan Agama Kota Malang mengikuti Peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Karena, Kantor Urusan Agama merupakan salah satu lembaga Negara maka Kantor Urusan Negara harus mengikuti dan mentaati peraturan yang sudah ada saat ini. Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang yang dikatakan dewasa itu dapat membedakan mana yang benar atau salah dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya sendiri. Jadi, Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang menuturkan bahwa baligh saja belum tentu cakap terhadap hukum.
ENGLISH:
Wali Nasabis a marriage guardian because the nasab relationship with women who will hold a marriage. In the Regulation of the Minister of Religious Affairs of the number of 11 of 2007 aboutrecording of Marriage and Priest Shafi'i, there are differences in determining the age limit of marriage guardians. In the Regulation of the Minister of Religious Affairs, there are words of “baligh, at least age 19". Meanwhile, according to Priest Shafi’i, there is no age limit of baligh who will become marriage guardian. One of it is the opinion of Priest Shafi'i, according to Priest Shafi'i, age limit of baligh is 15 Years old. The signs are wet dream or the release of semen for men and menstruation for women.
There are two formulation of problems: 1) How are the views of the Head of Religious Affairs of Malang against the Differences of Age Limitation of marriage guardian in Regulation of Minister of Religious Affairs of Number of 11 Year of 2007 About recording of Marriage and according to Priest Shafi'i? 2) How are the Implementation of the Religious Affairs Office of Malang City in determing Age Limitation of marriage guardian that are Registered at Office of Religious Affairs?. This research belongs to the type of empirical research and qualitative descriptive approach. This thesis obtains data from the field by using interview and documentation. The data processing uses data editing, classification, verification and analysis The object of research uses the Head of Religious Affairs Oflice of Malang. The analytical process is supported by Regulation of the Minister the has been existing in Religious Regulation of the number of 11 of 2007 with the Shafi’i Priest.
The research concluded the conclusion that the Head of Religious Affairs Office Malang allows marriage guardian under I9 Years oldif the applicant request permission to the Court. If the court granted, the Office of Religious Affairs of Malang undertakes and if not granted, the Office of Religious Affairs of Malang follows the existing Regulation of the Minister of Religious Affairs of the number of 11 of 2007 about the recording of Marriage, because the Office of Religious Affairs is one of the State institutions that must follow and obey the existing regulations. According to the Head of Religious Affairs Office of Malang, which is said to be adult can distinguish what is right or wrong and has a sense of responsibility. Thus, the Head of the Religious Affairs Office of Malang said that baligh must not understand the law.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Hamidah, Tutik | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Pandangan; Wali Nasab; Imam Syafi’i; View; Priest Shafi'i | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Zuhria Sulkha Amalia | ||||||
Date Deposited: | 23 May 2018 10:57 | ||||||
Last Modified: | 23 May 2018 10:57 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/10933 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |